-
MA Putuskan Perda RTRW Pertambangan di Pulau Wawonii Dibatalkan
49 menit lalu -
PSIS Semarang Lepas Tiga Pemain, Siapa Saja?
56 menit lalu -
Sehari 2 Peristiwa Penting, yang Satu Diam-diam, Anies Capres 2024 jadi Enggak sih?
48 menit lalu -
Ajax Sudah Dapatkan Penolakan dari 4 Orang untuk 2 Posisi
39 menit lalu -
Minyak Kita Langka di Pasar, Mendag Langsung Sidak Pagi Ini
41 menit lalu -
Cuaca Surabaya Hari Ini, Hujan Ringan Hingga Lebat Mengguyur Siang-Malam
46 menit lalu -
Satpol PP Denpasar Amankan Orang Mabuk
51 menit lalu -
Resesi seks: Apakah Indonesia kekurangan bayi?
41 menit lalu -
Menguak Arti Warna Merah Muda Seragam Bhayangkari Persatuan Istri Anggota Polri
42 menit lalu -
Basarnas Selamatkan 12 ABK yang Terombang-ambing di Laut Halmahera
39 menit lalu -
Tim SMPN 1 Semarapura Juara I Esport Mobile Legend
24 menit lalu -
Antisipasi Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan, Puskesmas III Densel Sidak ke Kantin Sekolah
50 menit lalu
Dianggap Tidak Sah, New South Wales Akhirnya Hapus 33.000 Lebih Denda Covid-19 yang Mencapai Rp157 Miliar

AUSTRALIA - Lebih dari 33.000 denda Covid-19 dengan jumlah mencapai USD10 juta (Rp157 miliar) akan dihapus atau dikembalikan di negara bagian terpadat di Australia, New South Wales (NSW) setelah pengadilan menganggapnya tidak sah.
Seperti diketahui, denda "gagal mematuhi" dikeluarkan untuk berbagai dugaan pelanggaran. Mulai dari naik mobil bersama (carpooling) hingga menghadiri pertemuan publik.
Denda berkisar dari USD1.000 (Rp16 juta) hingga USD3.000 (Rp47 juta). Sebuah kelompok advokasi hukum Australia menggugat denda era pandemi dengan alasan tidak jelas.
Baca juga: Hari Paling Mematikan, Australia Catat Rekor Kematian Akibat Covid-19
Pada akhirnya, pengacara pemerintah mengakui bahwa denda tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum di Mahkamah Agung NSW. Tak lama setelah keputusan dijatuhkan, Komisaris Administrasi Denda menarik 31.121 dari 62.138 denda.
Baca juga: Awali Tahun Baru 2022, Australia Catat Rekor Kasus Covid-19
Dikutip BBC, dalam pernyataannya, Revenue NSW mengatakan pihaknya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga selama pandemi.
Namun, meski mengatakan akan mencabut denda "gagal mematuhi", Revenue NSW menambahkan keputusan itu "tidak berarti pelanggaran tidak dilakukan".
Sementara itu, Pusat Hukum Redfern (RLC), yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, memuji keputusan pada Selasa (29/11/2022) sebagai "kemenangan penting" dalam sebuah tweet.