-
Kasus FPI ke ICC, Ini Alasan Pesimisme Pakar dan Komnas HAM
52 menit lalu -
Koeman Minta Pemain Barcelona Latihan Tendangan Penalti
34 menit lalu -
Milan Dilibas Atalanta, Ibrahimovic: Saya Merasa Terisolasi
39 menit lalu -
Belajar dari Imam Masjid Buat Ben Jadi Mualaf
46 menit lalu -
Ahsan/Hendra Tak Sesuai Ekspektasi, Herry Ip: Usia Tidak Bohong
44 menit lalu -
Hasil Liga Spanyol Semalam: Real Madrid dan Sevilla Kompak Menang
29 menit lalu -
Arya Saloka Pakai Sarung Rp200 Ribuan, Warganet +62 Sebut Berkelas
41 menit lalu -
Mengapa Banyak Ulama yang Meninggal? Ini Penjelasan Pakar
49 menit lalu -
Gagal Total di Thailand Open 2021, Herry IP Akui Fajar/Rian Alami Penurunan
48 menit lalu -
Gara-Gara Ini, Cristiano Ronaldo Sukses Bikin Hati Georgina Rodriguez Meleleh
18 menit lalu -
Bek Napoli Ingin Gabung MU
23 menit lalu -
Ada Tumpukan Sampah Seluas Lapangan Bola di Bekasi
45 menit lalu
Diduga Bocorkan Data Pengguna, Facebook Didenda Rp 85,5 M

SEOUL -- Korea Selatan pada hari Rabu (25/11) memberikan denda kepada Facebook sebesar 6,7 miliar won (atau sekitar Rp 85,5 miliar) karena bocorkan informasi penggunanya. Facebook diketahui memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa persetujuan.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korsel (PIPC), mengatakan bahwa mereka mendenda Facebook berdasarkan hasil penyelidikan. PIPC menemukan bahwa informasi pribadi, dari setidaknya 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di Korsel, diberikan kepada operator selain Facebook tanpa sepengetahuan mereka dari Mei 2012 hingga Juni 2018.
"Ini menandai hukuman pertama komisi terhadap Facebook sejak diluncurkan pada Agustus tahun ini," tulis PIPC dilansir di The Korea Herald, Rabu.
PIPC mengatakan bahwa ketika pengguna masuk ke layanan perusahaan lain menggunakan akun Facebook mereka, informasi pribadi teman Facebook mereka juga dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan. Informasi pribadi yang dibagikan termasuk nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, kota asal, dan status hubungan.
Badan Pengawas Korsel itu mengatakan, jumlah pasti dari informasi yang dibagikan tidak jelas karena Facebook tidak memberikan dokumentasi yang relevan. Namun, informasi tersebut diduga dapat diberikan kepada paling banyak 10 ribu perusahaan lain.
PIPC mengatakan, akan merujuk Facebook Ireland Ltd untuk bertanggung jawab atas operasi Facebook di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018. Kasus ini juga dibawa ke penuntutan untuk penyelidikan kriminal.
Direktur Facebook Ireland yang bertanggung jawab atas privasi pengguna akan menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal 50 juta won (Rp 638 juta) jika terbukti melanggar undang-undang informasi pribadi Korea Selatan yang relevan. PIPC juga menyebutkan, Facebook tidak kooperatif dalam penyelidikannya karena mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau palsu.
Namun, pihak Facebook menyatakan penyesalan atas langkah komisi tersebut. Sebelumnya, pada 2018, Komisi Komunikasi Korea sebagai regulator telekomunikasi Korea Selatan mulai menyelidiki Facebook sebelum menyerahkannya kepada komisi.
"Kami bekerja sama dengan penyelidikan secara keseluruhan. Kami belum meninjau secara cermat ukuran PIPC," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
- Diduga Bocorkan Data Pengguna, Facebook Didenda Rp 85,5 M
- BEC Gelar Workshop dan Coaching System Selama 8 Hari