-
Pelatih AS Roma Jose Mourinho Dipuji Habis-habisan Jelang Hadapi Sevilla di Final Liga Eropa 2022-2023, Siap Bawa Giallorossi Juara?
37 menit lalu -
Lolos ke Babak Utama Thailand Open 2023, Adnan Maulana/Nita Violina Yakin Bisa Bersaing
36 menit lalu -
Samir Handanovic Bahas Masa Depannya di Inter Milan Kelar Laga Lawan Manchester City di Final Liga Champions 2022-2023
34 menit lalu -
Tawuran di Mampang Prapatan, 9 Remaja Ditangkap Polisi
36 menit lalu -
Gelar RUPST: Telkom Bagikan Dividen Rp 16,6 Triliun dan Ada Perubahan Komisaris & Direksi
24 menit lalu -
Charles Leclerc Komentari Penalti yang Didapatnya di F1 GP Monaco 2023
20 menit lalu -
Bakal Bintangi Film Horor, Astrid Tiar Mengaku Dirinya Penakut
8 menit lalu
Dikembalikan Jaksa, Polri Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
JAKARTA - Mabes Polri masih melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong.
"Terkait kasus Ismail Bolong, saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan untuk diperbaiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Ia menyebutkan, beberapa berkas dikoreksi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Ramadhan tidak menjabarkan secara rinci apa saja yang dikoreksi sesuai permintaan JPU.
"Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.