-
Thomas Tuchel Tak Tega Kepa Arrizabalaga Jadi Cadangan di Chelsea
46 menit lalu -
Oh, Ternyata Ini Motif Belasan Remaja Konvoi Membawa Sajam di Bantul
58 menit lalu -
Bomber Real Betis Tidak Rela Hector Bellerin Kembali ke Arsenal
53 menit lalu -
Anthony Albanese, Tokoh Kelas Pekerja yang Jadi PM terpilih Australia
47 menit lalu -
SEA Games 2021: Cabor Tinju Sumbang Medali Emas Ke-65 dan Rebut 2 Perak untuk Indonesia
37 menit lalu -
Uu Ruzhanul Ulum Siap Melantik Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi
48 menit lalu -
Perkenalkan Prof Widodo, Rektor Universitas Brawijaya 2022-2027
38 menit lalu -
Kenang Fahmi Idris, Bamsoet: Beliau Tokoh 3 Zaman
34 menit lalu -
Mentan Terbang Langsung ke Lampung untuk Koordinasi Pengendalian Wabah PMK
22 menit lalu -
Mikel Arteta: Kami Harus Tingkatkan Kedalaman Skuat dan Kualitas Tim
29 menit lalu -
Ramalan Zodiak Cinta Mingguan, Aries, Taurus, Gemini dan Cancer
57 menit lalu -
Mentan Kendalikan dan Cegah Penyakit Mulut dan Kuku di Lampung
25 menit lalu
Dilaporkan Suami karena Ganti Password Akun Medsos, Penahanan Ibu Korban KDRT Ditangguhkan

JAKARTA -- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Neira J Kalangi tak kuasa menahan tangis saat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Neira menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya juga terima kasih atas semua pelajaran yang diberikan kepada saya. Saya selalu bersyukur apapun itu," ucap Neira dengan penuh haru, di depan Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Neira mendapatkan penangguhan penahanan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah 10 hari mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan atas laporan suaminya, MFH, dengan tuduhan mengganti password akun media sosial (medsos) milik suaminya tersebut. Laporannya teregister di nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.
Usai penahanannya resmi ditangguhkan, Neira berjanji akan menjadi orang yang baik bagi keluarganya, terutama kepada sang ayah yang kini sudah sepuh. Neira juga berencana segara kembali bekerja, supaya tidak menjadi beban orang tua. Dia juga ingin mengurus anak semata wayangnya.
Kemudian Neira juga berharap agar buah hatinya yang saat ini dalam pengusaan suaminya dapat dipertemukan dengan kakeknya. Apalagi sejak meninggalkan rumah, Neira tidak bisa bebas bertemu dengan anaknya. Bahkan intensitas pertemuan dengan anaknya dibatasi, dan saat bertemu pun selalu diawasi.
"Semoga ke depannya saya bisa mempersatukan anak saya dengan ayah saya. Itu cita cita saya yang terbesar," ungkap Neira.
Pada kesempatan itu, Ayah Neira, Trinit Kalangi juga tak kuasa membendung air matanya saat memeluk anak perempuannya itu. Bahkan, Trinit langsung datang dari Malang, Jawa Timur, untuk menjemput Neira. Pria asal Manado itu juga berterima kasih atas atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena telah memberikan penangguhan penahanan.
"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur. Ini pasti polisi jajaran dan sistem yang lakukan," ucap Trinit penuh syukur.
Dalam perkara ini, Neira dipolisikan oleh suaminya sendiri karena tindak pidana pencurian data dan akses ilegal akun media sosial. Neira dituduh melakukan peretasan terhadap akun media sosial milik suaminya tersebut. Ia dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bali pada 14 Januari 2022.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto.
Neira dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Kuasa Hukum MFH, M Qodri mengatakan, korban KDRT Neira J Kalangi ditahan atas kasus ilegal akses terhadap akun media sosial milik suaminya, MFH yang sekaligus kliennya. Bahkan disebutnya, Neira telah mengaku telah melakukan peretasan terhadap akun media sosial suaminya.
"Kami enggak tahu, yang namanya peretasan banyak hal yang bisa dilakukan, kami menjaga hal tersebut supaya tidak terjadi. Langkah preventif kami lapor polisi dong," ungkap Qodri.
Kemudian terkait kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Neira, Qodri mengeklaim sudah beres dan tidak ada lagi persoalan. Hal itu setelah kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk menjaga kerahasiahan pernikahan dan keluarga. Juga tidak menyebarkan di ruang publik atau media sosial terkait segala informasi.
"Itu sebenarnya udah clear, selesai lah. itu ada perjanjiannya juga. Berkenaan dengan perceraiannya itu juga kesepakatan bersama," kata Qodri.
Berita Terkait
- Korban KDRT Malah Dipenjara, Kuasa Hukum Temui Kapolda Metro
- Rumah Korban KDRT Baitul Hemaya Terima Wanita Nonmuslim
- Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Dua Kali Lipat Saat RUU TPKS Maju Satu Langkah
- Infeksi Covid-19 Parah Bisa Terjadi karena Autoantibodi, Apa Itu?
- Ekstradisi RI-Singapura, Pukat: Tak Ada Lagi Alasan Koruptor Susah Dipulangkan