-
Made Ariyanti Try Out ke Swiss
59 menit lalu -
Melawan Penjambret Saat Mempertahankan Ponselnya, Bocah SD Ditusuk Pelaku
50 menit lalu -
Tiga Kandidat Tarung Pimpin Forkom Dewi Karangasem
57 menit lalu -
65 Rider Luar Bali Ramaikan Kejuaraan Motocross di Sanur
56 menit lalu -
Buya Syafii Maarif, Tokoh Muhammadiyah yang Tak Pernah Menyerah Meski Sempat Putus Sekolah
39 menit lalu -
Kornelis Diminta Latih Petinju Junior
54 menit lalu -
Tanggapan Rezky Aditya Setelah Dinyatakan sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
53 menit lalu -
Agastya Berharap Dipanggil Pelatnas
58 menit lalu -
Keadilan Restoratif Solusi Pelanggaran Pemilu
55 menit lalu -
Update Calon Haji, Kemenag: Segera Lakukan Vaksinasi Penguat, Penting
33 menit lalu -
Ada Perubahan Rute KRL, 200 Ribu Pengguna Diprediksi Transit di Stasiun Manggarai
24 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Naik Usai Uni Eropa Embargo Rusia
34 menit lalu
0
Ditangkap saat Asik Dugem, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pria asal Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini, terancam pidana penjara 12 tahun gara-gara menguasai 5 butir ekstasi.
Dalam dakwaan Jaksa I Putu Eka Suyantha, menyebut pria yang bekerja sebagai pemandu wisata (Guide) ditangkap Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Karaoke Lunox, Jalan Dewi Sri No 99Z, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tempat hiburan malam tersebut sering dipergunakan sebagai tempat mengonsumsi ekstasi. Polisi dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan. "Pada tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Lunox Karaoke Jalan Dewi Sri No 99Z, tim anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menuju ke dalam Room 11 Lunox Karaoke ada beberapa orang laki-laki dan perempuan diduga sedang berpesta narkoba," kata jaksa dalam dakwaannya.
Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti terkait. Namun, tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam Room 11, sehingga ikut digeledah. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak bekas pembungkus rokok Sampoerna Mentol didalamnya terdapat 1 plastic klip berisi 5 butir ekstasi warna krem," kata jaksa Suyantha.
Selanjutnya, terdakwa berserta saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih keseluruhan 1,98 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kerena menguasai atau memiliki 5 butir pil ekstasi tersebut. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dakwaan ke dua, terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali