-
Pemotor Babak Belur Dikeroyok Pria Berbadan Tegap di Kebayoran Baru
54 menit lalu -
Ini Website dan Nomor WA Resmi Registrasi Vaksinasi Covid-19, Jangan Keliru Ya
54 menit lalu -
Kembali dari TC Timnas Indonesia di Spanyol, Bek Muda Persib Berharap Segera ke Inggris
52 menit lalu -
Sahroni Minta Polri Berkonsentrasi Penuh Membantu Penanganan Korban Bencana Alam
56 menit lalu -
Balita 4,5 Tahun Diserang Komodo hingga Pergelangan Tangan Putus
41 menit lalu -
Semoga Dibaca Pemerintah dan DPR: Banyak Guru Honorer hanya Berijazah Diploma, Sulit Daftar PPPK
34 menit lalu -
Sosok Ini yang Biasa Jadi Tempat Curhat Harry Maguire
22 menit lalu -
Liga Inggris: Bruno Fernandes Ternyata Pernah Jadi Mimpi Buruk bagi Liverpool dan Jurgen Klopp
37 menit lalu -
Lirik Lagu Serdadu - Iwan Fals
47 menit lalu -
Gempa di Mamuju dan Majene, PLN Prioritas Pulihkan Fasilitas Listrik Rumah Sakit
37 menit lalu -
Klasemen Liga Inggris : Liverpool vs MU, Posisi Teratas Berubah?
37 menit lalu -
Calon Kapolri dan Peta Dukungan Komjen Listyo di Parlemen
35 menit lalu
0
Dituntut 13 Tahun, Dua Sekawan Ajukan Pledoi

Dua sekawan ini minta hukuman ringan karena menjadi tulang punggung keluarga. "Mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya dengan pertimbangan, bahwa kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Pledoi ini merupakan tanggapan dari tuntutan JPU Chandra Andhika Nugraha yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara. Dua sekawan asal Buleleng ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman jenis shabu dan ekstasi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU menanggapi tuntutan kedua terdakwa.
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan membacakan putusan pada pekan mendatang. Seperti diketahui sebelumnya, dua sekawan ini awalnya mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO).
Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket shabu itu menjadi 17 paket. Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket shabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga.
Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur. Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.
Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa ini berhasil dipantau oleh petugas kepolisian. Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel shabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung . Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur.
Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi shabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. *rez
Pledoi ini merupakan tanggapan dari tuntutan JPU Chandra Andhika Nugraha yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara. Dua sekawan asal Buleleng ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman jenis shabu dan ekstasi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU menanggapi tuntutan kedua terdakwa.
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan membacakan putusan pada pekan mendatang. Seperti diketahui sebelumnya, dua sekawan ini awalnya mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO).
Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket shabu itu menjadi 17 paket. Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket shabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga.
Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur. Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.
Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa ini berhasil dipantau oleh petugas kepolisian. Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel shabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung . Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur.
Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi shabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali