-
Eks Dirut Akui Investasikan Dana Asabri di Grup Hanson
45 menit lalu -
TikTok Uji Coba Fitur Baru, Makin Keren
59 menit lalu -
PPKM Diperpanjang, Mal Buka Sampai Jam 8 Malam
57 menit lalu -
Ini Cara Kerja Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
56 menit lalu -
Sedang Berlangsung, Dapatkan Link Live Streaming Liverpool vs Burnley di Liga Inggris
59 menit lalu -
Bak Sultan, Perempuan Buka Cangkang Kepiting Pakai Emas Batangan
57 menit lalu -
4 Wakil Indonesia Lolos ke BWF World Tour Finals: Semua Ganda!
45 menit lalu -
Kecantikan Pevoli Sabina Altynbekova Pernah Dieksploitasi di Jepang
46 menit lalu -
Sinovac Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin hingga 1 Miliar Dosis
30 menit lalu -
Disetujui DPR Jadi Kapolri, Komjen Listyo Diharapkan Buat Hukum Tak Tumpul ke Atas
30 menit lalu -
Jika Tanda ini Muncul, Pria Merasa Terintimidasi olehmu
15 menit lalu -
Pengungsi Bencana Mamuju Emosi Jelang Kedatangan Jokowi, Kaget
30 menit lalu
Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

JAKARTA -- Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Jaksa penunut umum (JPU) menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. "Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.
Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
Berita Terkait
- Tommy Sumardi tak Ajukan Saksi Meringankan
- Djoko Tjandra Jelaskan Action Plan dan Biaya 1 Juta Dolar AS
- Saksi: Biaya Perawatan Pinangki Rp 111 Juta untuk Tiga Bulan
- Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara
- Polda Metro akan Tindak Ormas Berperilaku Seperti Preman