-
Prediksi: Brighton & Hove Albion vs Leicester City
51 menit lalu -
Seret Gol, Liverpool Diminta Cari Penyerang Baru
59 menit lalu -
Marzuki Alie Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat Versi KLB
54 menit lalu -
Sah, Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB
40 menit lalu -
4 Pemain Arema FC Dipanggil Timnas Putri Indonesia, Ada si Cantik Shafira Ika Putri
58 menit lalu -
Terus Remehkan Pandemi Covid-19, Gubernur Brasil Sebut Bolsonaro "Orang Gila"
55 menit lalu -
Erick Thohir Sebut Entrepreneurship RI Tertinggal Jauh dari Malaysia
31 menit lalu -
Sejak 2002, Realisasi Wakaf Uang Baru Capai Rp 800 Miliar
49 menit lalu -
ANTIS Dukung Pemulihan Industri Pariwisata Indonesia Lewat Cara ini
45 menit lalu -
Istri Hamil, Maverick Vinales Segera Jadi Ayah
23 menit lalu -
Mendag Jelaskan Makna Benci Produk Asing yang Digaungkan Presiden
56 menit lalu -
Terima Uang dan Mobil dari Wawan, Eks Kalapas Sukamiskin Dihukum 4,5 tahun Bui
47 menit lalu
Dua Truk Angkut Minyak Ilegal Digelandang ke Polres Muaro Jambi

Penulis : Muamar || Editor : Wahyu Nugroho
- Kembali Unit Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Mestong telah mengamankan dua truk beserta sopirnya karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat (15/01/2021) pukul 17.35 wib. di Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH melalui Kasubag Humas AKP. Amradi Selasa (19/1/2021) menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen yang sah beserta dua orang pelaku nya.
Untuk Pelaku yang diamankan Sujono Bin Daim (Alm) 45 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat RT.30 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan M. Jamil Bin Bustami 42 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat Desa Ranto Majo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
Sementara barang bukti (BB) yang di amankan
1 (satu) unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah -/+10.000Liter.
1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah -+ 9 RB liter
Jumlah minyak 19 ribu liter.
"Untuk Lokasi penangkapan di Jl Lintas Jambi-Palembang Km.40 Rt.04 Desa Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi," ungkap Amradi.
Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel.
Kasubag Humas AKP Amradi Mengatakan Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, atau setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yg patut diduga berasal dr hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
"Untuk saat ini para Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP," tegas Amradi.***