-
Ini Skenario Presidensi G20 Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Global
52 menit lalu -
Mendekati Idul Adha, Hewan Sembuh Terpapar PMK di Sumbar Bertambah
46 menit lalu -
KoDe Inisiatif: Pemilu 2024 Singkat, Sengketa Tak Boleh Lama-lama
38 menit lalu -
Piala AFF U-19 2022: Persaingan Sengit Timnas Indonesia U-19, Thailand, Malaysia dan Vietnam, Siapa Juaranya?
20 menit lalu -
Pemenuhan ASN Tiga Daerah Pemekaran Papua Berasal dari Provinsi Induk
27 menit lalu -
Universitas BSI Siapkan Lulusan Siap Bersaing Kerja
56 menit lalu -
Pemkot Bandung Siap Kooperatif Dalam Kasus Meninggalnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA
26 menit lalu -
Mengenal Vitiligo, Bercak Putih yang Tiba-Tiba Muncul pada Kulit
56 menit lalu -
Berhasil Tembus Perempatfinal Piala Presiden 2022, Pelatih PSS Sleman Ingatkan Hal Ini kepada Pemainnya
41 menit lalu -
Media Vietnam Terkejut Bali United Kalah 2-5 dari Visakha FC di AFC Cup 2022
33 menit lalu -
Utang Garuda Indonesia Berkurang 81%, Segini yang Harus Dibayar ke Kreditur
20 menit lalu -
Holding BUMN Pertahanan Garap Proyek Rp48,7 Triliun
55 menit lalu
Edy Mulyadi akan Bacakan Eksepsi Hari ini

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan kembali menggelar sidang kasus "jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi. Dalam agenda sidang pada hari ini, Edy akan membacakan eksepsi atau jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PN Jakpus mengagendakan sidang Edy Mulyadi berlangsung di ruang Soebekti 2. Adapun sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
"24 Mei 2022 agenda sidang untuk eksepsi," tulis keterangan resmi di situs PN Jakpus pada Selasa (24/5).
Dalam sidang sebelumnya, Edy menyampaikan rasa keberatannya soal surat dakwaan yang dibacakan JPU. Ia merasa dakwaan tak tepat karena mencantumkan kontennya yang lain. Menurutnya, konten itu tak berhubungan dengan kasusnya.
"Paling nggak alasan saya begini, saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak tapi JPU cantumkan konten youtube saya yang lain. Itu buat saya tidak paham karena melebar kemana-mana," ujar Edy.
Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.
Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.
Berita Terkait
- Edy Mulyadi Didakwa Timbulkan Keonaran di Kasus 'Jin Buang Anak'
- Edy Mulyadi tak Paham Surat Dakwaan Kasus 'Jin Buang Anak'
- JPU: Pernyataan Edy M Soal Kalimantan Tempat 'Jin Buang Anak' Hanya Dongeng
- Erick Thohir dan NU Dinilai Miliki Kedekatan
- Pemkot Surabaya Segera Buka TK Inklusi untuk ABK