-
AMIN Jadi yang Pertama Menyapa Langsung Masyarakat Adat Bonokeling, Ini Janji Mereka
37 menit lalu -
Kebakaran Masih Terjadi, Puluhan Warga Kampung Joyosudiran Solo Mengungsi
45 menit lalu -
Kemendagri Dorong Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda
43 menit lalu -
Gelar Konferensi Perdana, AGI Bahas Pengobatan Penyakit Berbasis Genomik
53 menit lalu -
Bek PSIS Semarang Dipanggil Timnas, Sosoknya Punya Julukan Menakutkan
50 menit lalu -
Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag
43 menit lalu -
MotoGP Indonesia 2023 Bakal Didominasi Marshal Lokal dari NTB
39 menit lalu -
Manikin Sunset Festival 2023 Diapresiasi Bupati Kupang
43 menit lalu -
Warga Sidomulyo Ancam Robohkan Tembok Karena Halangi Jalan
42 menit lalu -
Pak Jokowi Jangan Harap Jadi Ketum PDIP Kini, Ini Sudah Kehendak Arus Bawah
25 menit lalu -
Seorang Pria Membawa Goni Diikat Warga Saat Ketahuan Masuk Rumah
14 menit lalu -
Pemerintah Beri Dana Insentif Bagi Pemda yang Dianggap Mampu Kendalikan Inflasi
15 menit lalu
Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Istri Sirinya Kecanduan Obat
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istri sirinya, MY.
Kuasa hukum BY, Yusuf Ahmad Mihdan mengatakan, terdapat tujuh poin penting yang membuat kasus tersebut dirasa janggal. Pertama, MY dinilai tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan kliennya.
Kedua, Ia menyayangkan pemberitaan di media yang dirasa tidak akurat. Sebab, hal tersebut merupakan masalah pribadi yang bisa menyebabkan bola liar terhadap persepsi publik.
"Tiga, Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," ujar Yusuf di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Keempat, lanjut Yusuf, proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.