-
5 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Bisa Dipantau Klub Eropa di Toulon Cup 2022, Nomor 1 Tarik Perhatian di SEA Games 2021
36 menit lalu -
Mbak Puan Ingatkan Semangat KAA 1955 di GPDRR 2022
51 menit lalu -
Gegara Tulisan Ini, Greysia Polii Dianggap Ingin Gantung Raket
51 menit lalu -
Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
42 menit lalu -
Anwar Abbas: Singapura jangan Seperti Orang Hilang Akal karena Menolak UAS
38 menit lalu -
Usai Menikah Ketua MK dan Idayati Dapat KTP-el Baru
36 menit lalu -
Bahas IPPKH, GeoDipa Adakan Pertemuan Untuk Pemenuhan Lahan Kompensasi
53 menit lalu -
Moeldoko Punya 2 Hal Penting yang Sangat Dibutuhkan Indonesia
22 menit lalu -
Apple Optimistis Target Produksi iPhone Tercapai
19 menit lalu -
Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Harus Patuh Peraturan
53 menit lalu -
Aspri Hotman Paris: Baru Kerja 3 Bulan, Sudah Bangun Rumah
35 menit lalu -
Bahas Konflik Rusia - Ukraina, PP GMKI Lakukan Ini Besok
28 menit lalu
0
Eks Kendaraan Dinas Memprihatinkan

Miris karena sebetulnya kendaraan tersebut sudah bukan milik Badung, melainkan milik pemenang lelang. Dari pengamatan di lapangan terdapat 16 kendaraan dinas termasuk dua mobil ambulan yang terparkir di sekitaran gudang penyimpanan aset milik pemkab. Belasan kendaraan itu kondisinya tak lagi terawat. Bahkan, sebagian bodi kendaraan sudah berkarat.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung menegaskan sejumlah kendaraan yang terpakir di selatan Puspem Badung tersebut bukan lagi aset pemerintah. Sebab sudah dilelang melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Namun, pemenang lelang belum mengambil kendaraan tersebut.
"Kami sudah melaksanakan lelang. Proses lelang sudah selesai 31 Desember 2021 lalu dan sudah ada pemenang lelang," jelas Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini saat ditemui usai rapat kerja di Gedung DPRD Badung, Senin (24/1) lalu.
Dayu Yanti Agustini menambahkan, penyebab proses lelang kendaraan milik Pemkab Badung tergolong lama, karena lelang harus melalui website KPKNL Denpasar. Sedangkan lembaga lelang tersebut hanya ada satu, untuk mewakili pemerintah kabupaten/kota yang ada di Bali. "Selain itu kadang ada gagal lelang, sebab tidak diperbolehkan melelang satu-satu, melainkan harus satu paket. Jadi berapa ada barang yang dilelang, itu harus semua laku dilelang. Seperti itu ketentuannya," jelas mantan Kabid Pengelola Keuangan Daerah BPKAD Badung ini.
Meski sudah dilelang dan ada pemenangnya, namun sampai saat ini sejumlah kendaraan masih terpakir di Puspem Badung. "Jadi mereka (pemenang lelang) tinggal bayar dan mengambil barang lelangnya," tegas Dayu Yanti Agustini. *ind
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali