-
Turun Dari Helikopter, Irjen Panca Langsung Pimpin Rapat dan Keluarkan Perintah Tegas
50 menit lalu -
Bukan HP, Samsung Mulai Garap Tablet yang Bisa Dilipat
58 menit lalu -
MotoGP 2022: Kabar Buruk, Tumit Kanan Aleix Espargaro Dilaporkan Patah
45 menit lalu -
Kang TB Pertanyakan Urgensi Revisi UU TNI Usulan Luhut Binsar
45 menit lalu -
Soal Keributan di Parkiran Senopati Jogja, Polisi Ungkap Pemicunya
44 menit lalu -
Main Bareng Robert Lewandowski di Barcelona, Pedri: Sebuah Kemewahan!
41 menit lalu -
Jadi Musuh Egy Maulana Vikri, Witan Sulaeman Gabung AS Trencin
45 menit lalu -
BLU Coffee and Kitchen, Tempat Nongkrong Seru Sambil Main Games
25 menit lalu -
Pose Menggoda Pamela Safitri di Ranjang Bikin Salfok, Netizen: Bajunya Melorot Kak
45 menit lalu -
Serah Terima Jabatan 2 Kapolres Baru, Pesan Irjen Panca Jelas, Harus Ada Terobosan
25 menit lalu
Erick Thohir: Saya Prihatin dan Geram Ada Pelecehan Seksual di Kereta

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengaku prihatin dan geram atas kejadian pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api (KA) beberapa waktu lalu. Dia mendukung langkah PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Selain itu Erick menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.
"Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api," ujarnya saat meninjau langsung pelayanan moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, dikutip Minggu (26/6/2022).
Erick memandang, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman Blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ujarnya.