-
Arema FC Belum Konsisten di Liga 1 2022-2023, Ini Alasan Manajemen
39 menit lalu -
Le Dinh Long Vu, Pemain Timnas Vietnam U-16 yang Diving di Laga Pertama Kontra Timnas Indonesia U-16, Bakal Diving Lagi?
46 menit lalu -
Isu BW Ditangkap Bareskrim, Polri: Hoaks, Tidak Ada!
50 menit lalu -
Petinggi Zlate Moravce Umbar Janji kepada Egy Maulana Vikri
37 menit lalu -
Curacao Panggil Pemain Bintangnya, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Demam
56 menit lalu -
Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara
51 menit lalu -
Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Anam: Semuanya akan Kami Tanya
42 menit lalu -
Satu Rumah Warga Dibakar, Polisi Kantongi Identitas 4 Terduga Pelaku
56 menit lalu -
Lengkap, Kabar Terkini Pemain PSS Sleman yang Sempat Cedera
47 menit lalu -
Polri Bakal Sampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
34 menit lalu -
Khawatir Krisis Pangan, Jokowi: 800 Juta Orang Akan Kelaparan
38 menit lalu -
Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Aprindo: Tidak Ada Kepanikan Belanja
35 menit lalu
Fakta-Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Berikut Kriteria dan Saran Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta

JAKARTA - BLT subsidi gaji masih dinanti-nantikan pekerja. Proses pencairan pun masih dilakukan pemerintah agar dapat mencairkan bantuan Rp1 juta kepada pekerja.
Okezone merangkum lagi fakta-fakta menarik apa saja terkait BLT subsidi gaji, dari tahap pendaftara hingga tanda-tanda gagal dapat bantuan sosial tersebut, Sabtu (25/6/2022).
1. Pekerja yang Layak Dapat BLT Subsidi Gaji
Pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT subsidi gaji. Di antaranya, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Sudah Cair Bulan Ini, Ada BLT Desa hingga Bantuan Modal Kerja
Contohnya, Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Serta diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
2. Terdaftar sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Saran Agar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bisa Didapat
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Aktivasi Rekening
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jika tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Begitu juga jika belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.