-
Catatan Terbaru Pusdalops BNPB: Sebegini Jumlah Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa di Sulbar
59 menit lalu -
Kebakaran Landa Kawasan Kebon Nanas Jaktim
54 menit lalu -
Akademisi Bongkar Hal Mengejutkan, Jokowi Tak Bisa Tidur Nyenyak
57 menit lalu -
Jokowi: Jangan Hanya Melayani yang Besar-besar Saja
17 menit lalu -
Kiprah Komjen Listyo Sigit: Bikin Akur Jawara se-Banten hingga Pecahkan Rekor MURI
25 menit lalu -
Lazio Ungguli AS Roma 2-0 di Paruh Pertama
49 menit lalu -
Nasibnya Sangat Ajaib, 4 Zodiak Bakal Banjir Rezeki Berlimpah
27 menit lalu -
Utang Luar Negeri RI Dekati Rp6.000 Triliun
17 menit lalu -
MotoGP Tambah Durasi Tes Pramusim Qatar 2021 Imbas Pembatalan di Malaysia
17 menit lalu -
Bibir Gelap dan Kehitaman? Pakai Lip Cream Sarita Beauty Aja
7 menit lalu
FPI Siap 'Pasang Badan' Bela RS Ummi Bogor

JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya siap membela Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor. Aziz menekankan FPI siap pasang badan membela yang diduga diperlakukan tidak adil dan diskriminatif.
"Insha Allah kami membela yang diduga diperlakukan tidak adil, diskriminatif dan dikriminalisasi," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (28/11/2020).
Sekadar informasi, RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19. RS Ummi dilaporkan karena diduga menghalang-halangi Satgas penanganan Covid-19 yang hendak melakukan swab test terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Halangi Satgas Uji Swab Habib Rizieq, Direktur RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
Menurut Aziz, pelaporan tersebut adalah bentuk diskriminasi. Apalagi, berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menduga ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab.
"Sangat kuat dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum," pungkasnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
BACA JUGA: Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata FPI
Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.