-
Tengok Georgina Rodriguez saat Bermain Bulu Tangkis
54 menit lalu -
Innalillahi, Legenda TNI Sayidiman Suryohadiprodjo Wafat
55 menit lalu -
Meningkat Tajam, Kasus Positif COVID-19 Indonesia Bertambah 14.224 Orang
55 menit lalu -
Sempat Terputus, Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih
46 menit lalu -
Prediksi: Napoli vs Fiorentina
57 menit lalu -
Beberapa Tes Kesehatan yang Harus Dijalankan Sebelum Menikah
51 menit lalu -
Menanti BLT Gaji 2021, Netizen Malah Galau
58 menit lalu -
Dalam Hal Olahraga, Georgina Rodriguez Akui Tak Mampu Imbangi Cristiano Ronaldo
36 menit lalu -
Contek Abu Dhabi, RI Bangun Taman Panel Surya di Indonesia Timur
33 menit lalu -
Mantan Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo Dikabarkan Meninggal Dunia
29 menit lalu -
Ibu Negara Iriana Jokowi Sudah Lama Tak Muncul, Ada Apa Ya?
54 menit lalu -
Liga Inggris: 3 Pemain yang Bisa Jadi Senjata Rahasia Liverpool Bekuk Manchester United
50 menit lalu
Gaji Buruh Bekasi Naik Jadi Rp4,7 Juta, UMK Tertinggi di Jabar

JAKARTA - Surat Keputusan Gubuernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 telah ditandatangani pada Sabtu 21 November 2020.
Mulai 1 Januari 2021, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik sebesar 6,51% dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni Rp4.498.961.
"Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup kepada wartawan.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, suhup kembali menjelaskan mengenai peringkat UMK Bekasi di Jawa Barat.
"Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Karawang," ungkap Suhup.
Kenaikan besaran upah ini, lanjut Suhup, melalui negosiasi alot berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnya: UMK Disahkan, Mulai Tahun Depan Buruh di Bekasi Gajian Rp4,7 Juta