-
Jelang Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23, Shin Tae-yong Puji Garuda Muda
48 menit lalu -
Xavi Konfirmasi Ada Negosiasi dengan Robert Lewandowski
47 menit lalu -
Kakak Achmad Yurianto Mengenang Adiknya Hingga Berkaca-Kaca, Terharu Mendengarnya
57 menit lalu -
Tembus Final Bulu Tangkis SEA Games 2021, Apriyani/Siti Fadia Fokus Pelajari Cara Main Lawan
54 menit lalu -
Jokowi Akan Libatkan Relawan Tentukan Dukungan Capres 2024
49 menit lalu -
Deddy Corbuzier Akan Undang Miyabi ke Podcastnya, Semua Sudah Siap
48 menit lalu -
Indonesia Diperingkat 3 Besar SEA Games 2021, Menpora Amali: DBON Kita Sudah di Track yang Benar
11 menit lalu -
Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Samuel sebagai Bupati Landak
40 menit lalu -
Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Bukan Kendala Bagi Pemerintah
22 menit lalu -
Pelajar Tewas saat Tawuran di Kemayoran, 2 Orang Jadi Tersangka
24 menit lalu -
Ingin Tua tapi Tetap Sehat? Coba Tips Latihan Angkat Kaki Rutin
55 menit lalu -
6 Rempah Pengganti Gula yang Manfaatnya Luar Biasa, Wajib Coba
55 menit lalu
Gubernur dan Kapolda Kaltim Kunjungi Korban Tabrakan Beruntut Balikpapan

BALIKPAPAN - Kecelakaan beruntun di Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Hingga saat ini sejumlah korban luka-luka masih dirawat di rumah sakit.
Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si bersama pihak Jasa Raharja datang menjenguk para korban yang masih dirawat. Dalam kesempatan itu Gubernur Isran menyampaikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
"Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang, Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya" kata Gubernur Isran.
Gubernur dan Kapolda Jatim juga berbicara dengan para korban mengenai kondisi yang mereka rasakan.
"Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia:" ucap Kapolda.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan di Balikpapan itu terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.