-
Leandro Paredes: PSG Sedang Berusaha Yakinkan Lionel Messi
49 menit lalu -
Menko Airlangga: Vaksin Mandiri Gratis, Tak Ada Komersialisasi
49 menit lalu -
Kelebihan Pasokan Listrik, Proyek 35.000 Mw Perlu Ditinjau Ulang
47 menit lalu -
PHRI Tak Lagi Koordinir Hotel untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
55 menit lalu -
SoalPupuk Subsidi, Komisi IV Minta Jangan Salahkan Mentan
53 menit lalu -
GeNose untuk Kereta Api dan Bus Diproduksi Bertahap
49 menit lalu -
Polri: Isu Rizieq Shihab Sakit di Tahanan Itu Bohong
53 menit lalu -
Mantan Tentara TPNPB Serahkan 1 Pucuk Senjata Api ke Satgas Pamtas TNI
51 menit lalu -
Tak Temukan Lawan Tangguh, Khabib Nurmagomedov Ogah Batalkan Pensiun
58 menit lalu -
DPR Minta Evaluasi PPKM Berdasar Data
56 menit lalu -
Kasus Covid-19 Nyaris Sejuta, Kemenkes: Jangan Lihat Angkanya
42 menit lalu -
PSBB Lagi, Ini Dia Deretan Film Thailand Seru yang Bisa Ditonton Lewat Vidio untuk Menemani Waktu Luang di Rumah
58 menit lalu
Gugatan KSPI Soal UU Cipta Kerja Disidangkan Hari Ini

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja. Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.
"Saya bersama advokat senior Hotma Sitoempol dan 12 pengacara lainnya akan mendampingi KSPI, KSPSI, FSPMI, FSP-FARKES-RI, PUK SPEE FSPMI, PUK SP AMK-FSPMI serta tiga orang pekerja menghadiri sidang perdana Pembacaan Permohonan Uji UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Jakarta, Selasa (24/11).
Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.
Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak, dan upah penghargaan masa kerja. Sebab, terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai para pemohon dalam undang-undang tersebut membuat pengusaha menafsirkan secara bebas proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan. Dalam permohonan para pemohon, terdapat 92 permintaan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
- Pemerintah Rampungkan RPP Izin Usaha Berbasis Risiko
- Pemerintah Siapkan Tim Independen Serap Aspirasi UU Ciptaker
- Ekonom Optimistis Ekonomi 2021 Membaik
- Gugatan KSPI Soal UU Cipta Kerja Disidangkan Hari Ini
- Kerumunan HRS di Bogor, Polisi Periksa 5 Orang