-
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs MU
56 menit lalu -
Tim Kopaska Temukan Barang Berharga Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182
53 menit lalu -
LPSK Beberkan 7 Catatan untuk Calon Kapolri Komjen Listyo
51 menit lalu -
Akan Ada Pertandingan Simulasi Sebelum Liga 1 2021 Diputar
46 menit lalu -
Duet Bamsoet-Ikang Fawzi Undi Giveaway Putaran 14
49 menit lalu -
James Harden Torehkan Rekor Manis di Laga Debut Bersama Brooklyn Nets
40 menit lalu -
Kisah Pilu Tingginya Kematian Muslim Inggris Sebab Covid-19
39 menit lalu -
Juara Thailand Open 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Banjir Ucapan Selamat dari Warganet
52 menit lalu -
Gelandang Muda PSIS Prihatin Melihat Kondisi Sepak Bola Indonesia
41 menit lalu -
Mesut Ozil Cerai dengan Arsenal, Pamitan dengan Rekan Setim Hari Ini
55 menit lalu -
Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Wajar, Apa Sebabnya?
47 menit lalu -
Jadwal Siaran Langsung Televi Big Match Liga Inggris Liverpool Vs Manchester United
51 menit lalu
Guru Besar UGM: Mendagri tidak Bisa Pecat Kepala Daerah

SLEMAN -- Mendagri mengeluarkan instruksi ketentuan pemberhentian kepala daerah bila terbukti melanggar protokol kesehatan. Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof Purwo Santoso mengatakan, Mendagri tidak bisa begitu saja memberhentikan kepala daerah.
Sebab, kepala daerah mereka dipilih langsung rakyat, sehingga pemberhentiannya harus dilakukan oleh rakyat melalu DPR.
"Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada, sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah," kata Purwo, Selasa (24/11).
Purwo menuturkan, pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai UU. Sudah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dalam pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah.
Di antaranya, kata Purwo, berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kemudian, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap sesuai perundang-undangan, memakai dokumen dan atau keterangan palsu.
"Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya," ujar dosen Departemen Ilmu Politik Pemerintahan Fisipol UGM itu.
Purwo menilai, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Mereka diminta bisa konsisten menegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.
"Jadi, tidak bisa Mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara, tidak ada dasar menegakan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan," kata Purwo.
Ia melihat, instruksi yang diterbitkan Mendagri relevan sebagai usaha pengelolaan psikologi massa jika kepala daerah kinerjanya diawasi pemerintah pusat. Namun, mengeluarkan instruksi tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.
Demi menegakkan kedisiplinan penegakan protokol kesehatan oleh kepala daerah, Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut, kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.
Ia menambahkan, tantangan tim Covid-19 kini membangun sistem informasi digital yang tidak hanya melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saja. Tapi, harus juga melaporkan tentang kendornya pengawasan di daerah.
"Pendisiplinan aparat pengawas yakni TNI, Polisi dan kepala daerah perlu dilakukan agar yang meninggal karena Covid-19 tidak bertambah," ujar Purwo.
- Terkait Instruksi Mendagri, DPR: Kepala Daerah Jangan Lengah
- Pakar: Pemberhentian Kepala Daerah Butuh Proses Panjang
- Instruksi Mendagri, Peneliti LIPI: Ada Gejala Resentralisasi
- Nova: Program Pemusatan Latihan Berjalan Sesuai Rencana
- Wonders Promosikan Destinasi Wisata Unggulan Indonesia