-
Persiapan Tampil di SEA Games 2023, Timnas Basket Putri Mendatangkan Pelatih dari NBA
36 menit lalu -
Suporter Indonesia Berkomitmen Dukung Pemerintah Sukseskan Piala Dunia U-20 2023
54 menit lalu -
Larangan Bukber Bagi PNS, Walkot Bandung Siap Jalankan Instruksi Presiden Jokowi
56 menit lalu -
Viral! Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta
43 menit lalu -
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Saido Berahino Akui Sempat Ngobrol dengan Sandy Walsh
43 menit lalu -
Polri Usut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
57 menit lalu -
Khusus Piala Dunia U-20, Pemkot Bandung Pastikan Akses Menuju Stadion GBLA Aman
51 menit lalu -
Tampilan Cantik Jisoo BLACKPINK dalam Pemotretan Dior Heritage
48 menit lalu -
Srikandi Ganjar Jabodetabek Gelar Pelatihan Barista Bersama Milenial
52 menit lalu -
Indonesia vs Burundi: Shin Tae Yong Tak Mau Kecewakan Fan
27 menit lalu -
Siapa Ketum Parpol di Luar Koalisi Perubahan Tawarkan Diri Jadi Cawapres Anies Baswedan?
39 menit lalu -
Temui Prabowo, Erick Thohir: Ngobrol dari Hati ke Hati
59 menit lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000, Berikut Daftar Terbarunya
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun pada perdagangan hari ini, Jumat (27/1/2023).
Di mana emas Antam turun Rp5.000 ke level Rp1.030.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya, juga merosot Rp5.000 di level Rp936.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Segini Rincian Termurah dan Termahalnya
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp565.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.925.000, dan 10 gram Rp9.795.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp48.645.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp485.320.000 dan Rp970.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.