-
Sahabat Lionel Messi Konfirmasi Argentina Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia
32 menit lalu -
DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemasangan Mahkota Tugu Pancakarsa Senilai Rp500 Juta Ditunda
54 menit lalu -
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok
47 menit lalu -
Ini Jurus BI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
51 menit lalu -
Thomas Doll Bisa Bawa Persija Juara Asal
44 menit lalu -
BSKDN Gelar Workshop Jurnalistik demi Meningkatkan Publikasi Inovasi Daerah
59 menit lalu -
Lepas Tim ke Kongo untuk Pasukan Perdamaian PBB, Panglima: Ini Tugas Istimewa!
38 menit lalu -
Begini Harapan Senator Filep Soal Penanganan Konflik Bersenjata di Papua
46 menit lalu -
Jelang Laga Kedua Timnas Indonesia vs Burundi, Rizky Ridho Harapkan Satu Hal
58 menit lalu -
Banyak Tebing Eksotis dan Curam, Basarnas Bali Latih Potensi SAR di Nusa Penida
35 menit lalu -
PSSI Sempat Berusaha, Tapi Gubernur Bali Tetap Tolak Israel
19 menit lalu -
Resahkan Penumpang Angkot, Pengamen Diamankan Satpol PP
41 menit lalu
Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu, namun karena masih ada keterangan yang belum didapatkan dari Putri Candrawathi, tuntutan untuk Bharada E ditunda ke hari ini.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Kecewa
Mengacu pada data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Tuntutan Jaksa: Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo Agar Nyawa Brigadir J Dirampas Mati
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.