-
Mau Persija Jakarta Tampil Kuat di Liga 1 2022-2023, Thomas Doll Terus Perbaiki Fisik Pemain
34 menit lalu -
AS Roma Juarai Liga Konferensi Eropa 2021-2022, Jose Mourinho Bertahan di Ibu Kota Italia
37 menit lalu -
Ilkay Guendogan: Jerman Bukan Lagi Tim Spesialis Turnamen!
53 menit lalu -
Tiket MXGP Samota Termurah Rp 100.000, Dijual Awal Juni
45 menit lalu -
Mendag Sebut Harga Komoditas Tinggi Jadi Peluang Ciptakan Nilai Tambah
56 menit lalu -
Bertemu Ratu Maxima, Menko Airlangga Jelaskan Inklusi Keuangan RI
41 menit lalu -
Thomas Doll Tak Jamin Persija Jakarta Juara Liga 1 2022-2023
29 menit lalu -
Persija Sudah Dapatkan Pengganti Marko Simic, dari Eropa
24 menit lalu -
21 Korban Penembakan Massal di SD Texas Ditembak Mati di Satu Ruang Kelas
52 menit lalu -
Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana: Enggak Kaget
50 menit lalu -
Mengenal Obat Viradef, Dianggap Ampuh Atasi Hepatitis Akut
47 menit lalu -
Respons Partai Anggota KIB Soal Syarat 'Asalkan Capresnya Saya' Ala Cak Imin, PAN Terlucu
41 menit lalu
Hari Ini PN Jakbar Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai tergugat I (70 tahun) dengan terduga mafia tanah AG sebagai penggugat hari ini Kamis (13/1) . Kasus mafia tanah ini mencuat usai korban beberapa kali menyurati Kapolda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap, Ketua Majelis hakim kasus ini diputuskan seadil- adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC. "Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan," ujar Aldo, dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Dalam perkara ini, kata Aldo, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah. Mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada tergugat I.
Sementara pengguga, lanjut Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada tergugat. Termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa. "Logika dasar, Anda tak mungkin membeli tanah bermiliaran tanpa mengecek langsung kondisinya," ucap Aldo.
SP3 mafia tanah
Dilain kesempatan, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih bila alasannya karena alat bukti yang tak cukup.
"Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar," kata Aldo.
Aldo menduga dalam kasus ini ada interpensi yang dilakukan seseorang di lingkungan polri yang kemudian membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat ini, tarik ulur. Dia mengaku, awalnya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus.
"Namun entah kenapa jadi belok-belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan," keluh Aldo.
Berita Terkait
- Polri Sudah Tetapkan 61 Tersangka Perkara Mafia Tanah
- Pakar: Keterlibatan PPAT di Mafia Tanah Harus Dipidana
- Jokowi Minta Polri tak Ragu Usut Mafia Tanah
- Mengenal Dropship: Cara Kerja Menjadi Dropshiper
- Hari Ini PN Jakbar Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC