-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2023: Garuda Nusantara Mampu Berbicara Banyak?
48 menit lalu -
Indonesia Masters 2023: Resep Jitu An Seyoung Masuk 3 Final Turnamen Beruntun
20 menit lalu -
Jumlah Hadiah yang Didapat Jonatan Christie Setelah Menjuarai Indonesia Masters 2023
39 menit lalu -
Belum Puas Datangkan Pemain, Tottenham Hotspur Ingin Boyong Piero Hincapie dari Bayer Leverkusen
55 menit lalu -
Fakta Orang Tajir Simpan Uang di Sini dan Jadi Banyak, Ini Daftar Tempatnya
51 menit lalu -
Hasil Real Madrid vs Real Sociedad di Liga Spanyol 2022-2023: Berakhir 0-0, Los Blancos Gagal Menang di Kandang
43 menit lalu -
Jonatan Christie Beri Pesan Menyentuh Usai Juara Indonesia Masters 2023, Begini Reaksi Penuh Haru sang Pelatih
28 menit lalu -
Jadwal Bus AKAP Bali - Jawa Senin 30 Januari 2023, Lengkap!
22 menit lalu -
Massimiliano Allegri Minta Juventus Lakukan Hal Ini demi Menjauh dari Zona Degradasi
38 menit lalu -
Real Madrid vs Real Sociedad: Pertama Kali El Real Gagal Cetak Gol
43 menit lalu -
9 Kali Gempa Guncang Melonguane Sulut Sejak Semalam
55 menit lalu -
5 Fakta Wowon Cs Bunuh TKW, Iming-imingi Gandakan Uang Korban
38 menit lalu
Hendra Kurniawan Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan dikabarkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak hanya Hendra, JPU juga berencana akan hadirkan empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Selain itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S; petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo; pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar; dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris.
Baca juga: Hendra Akui Amankan CCTV Duren Tiga dan Terbang ke Jambi Temui Keluarga Yosua
Ke-10 saksi itu dikabarkan bakal dihadirkan JPU di muka persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Iya informasinya itu," kata kuasa hukuma Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Baca juga: Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.