-
Mesut Ozil Suka dengan Kuliner dan Masyarakat Indonesia, Anies Baswedan Tahu Apa Alasannya
40 menit lalu -
Lorenzo Pellegrini Tak Menyangka Bisa Akhiri Puasa Gelar AS Roma
52 menit lalu -
Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah
43 menit lalu -
Apple Optimistis Target Produksi iPhone Tercapai
58 menit lalu -
Sembuh dari Sakit Parah, Kiwil Cuma Boleh Makan Ikan, Kenapa?
42 menit lalu -
Arief Poyuono Sebut Wajar Bank BUMN Beri Pinjaman ke Perusahaan Batu Bara
32 menit lalu -
Gunungkidul Lockdown, Ternak dari Luar Tak Boleh Masuk
32 menit lalu -
Libatkan Ribuan Peserta, Festival Kopi PDIP Bakal Pecahkan Rekor MURI
28 menit lalu -
52 Ekor Sapi dan Kerbau di Kabupaten Solok Terjangkit PMK
37 menit lalu -
Ketua MK dan Adik Jokowi Langsung Dapat ini Seusai Menikah, Sungguh Tak Disangka
28 menit lalu -
Seusai Menikah, Anwar Usman dan Adik Jokowi Langsung dapat E-KTP dengan Status Baru
21 menit lalu -
Dukung Inyiak Canduang Jadi Pahlawan Nasional, Musuem Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan
52 menit lalu
Heru Hidayat Divonis Nihil Pidana, Jaksa Agung: Keadilan Masyarakat Sedikit Terusik

JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menilai ada keadilan masyarakat yang terusik atas vonis majelis hakim nihil pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
"Tindak lanjut putusan ASABRI. Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami jaksa penuntut umum (JPU) merasa ada hal-hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1/2022).
Dia mengaku heran atas kesimpulan majelis yang memutus nihil hukuman. Kasus PT Jiwasraya yang kerugian 16 Triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Namun, saat ini dengan kerugian lebih besar mencapai 22,7 triliun Heru Hidayat tidak dikenakan pidana.
"Padahal kita perhitungannya 16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian Asabri 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara Yuridis kita mengerti lah tapi merasa keadilan di masyarakat sedikit terusik," jelasnya.
Baca juga: Kasus Asabri, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Milik Heru Hidayat yang Disita
Dia memerintahkan Jampidsus untuk melakukan langkah hukum berupa banding dalam kasus tersebut. "Tidak ada kata lain selain banding," pungkasnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Tolak Disebut Koruptor