-
Fadli Zon Prihatin dengan Ancaman Kriminalisasi Terhadap Rocky Gerung
21 jam lalu -
PT Piaggio Indonesia Perluas Jaringan di Surabaya Timur
22 jam lalu -
Jesica Fitriana Raih 2nd Runner Up Miss Supranational 2019, Bagaimana Perjalanannya?
23 jam lalu -
Daytona Kenalkan Knalpot Baru Harga di Bawah Rp1. Juta
18 jam lalu -
Nano Stix Sponsori Balap di Final Indoclub 2019, Apa Sih Itu?
17 jam lalu -
Riot Games Buat Inisiatif Baru, Perluas Dunia League of Legends
18 jam lalu -
Simak, Tips Sukses ala Miliarder Dunia
14 jam lalu -
VIDEO: Bocah 7 Tahun Terperangkap Dalam Mesin Mainan
23 jam lalu -
Mitsubishi Gelar Kampanye Xpander Cross
16 jam lalu -
Kejahatan Siber: AS Buru Dua Warga Rusia yang Mencuri Jutaan Dolar dari 40 Negara
16 jam lalu -
Trump Tunda Cap Kartel Narkoba Meksiko sebagai Organisasi Teroris
14 jam lalu -
Umrah Cuma Rp3 Juta dan Sederet Penawaran Menarik di Jakarta Halal Things 2019
14 jam lalu
Hindari Kegaduhan, Ma'ruf Amin Ingin Kasus Sukmawati Diselesaikan Lewat Mediasi

JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menganggap pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno sangat tidak tepat. Meskipun dia mengusulkan agar kasus dugaan penistaan agama ini diselesaikan lewat mediasi.
"Ya cobalah saya usulkan untuk dimediasi saja. Kita ini sudah terlalu sering. Memang tidak tepat membandingkan Bung Karno dengan Nabi Muhammad, zamannya beda. Bung Karno sendiri nabinya (itu) Nabi Muhammad," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, Presiden Pertama RI Soekarno merupakan muslim yang juga menjunjung Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Ma'ruf menilai ucapan Sukmawati sangat tidak tepat.
"Bung Karno juga mengaku nabinya Nabi Muhammad. Dia Muslim, nabinya Nabi Muhammad. Membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno itu tidak sebanding, tidak tepat," ucapnya.
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini ingin penyelesaian kasus Sukmawati diselesaikan lewat jalur mediasi. Sebab ia tidak ingin bangsa Indonesia terus berhadap-hadapan dengan perkara yang bisa menimbulkan kegaduhan.
"Penyelesaiannya sebaiknya kalau bisa dimediasi itu lebih bagus supaya kita tidak terus berhadap-hadapan. Gimana kita mencari dan kalau orang minta maaf kalau memang salah enggak ada masalah, gitu kan. Jangan kemudian harus diselesaikan lewat pengadilan. Itu kan sebaiknya," ucapnya.
Ma'ruf setuju jika MUI maupun Polri bisa jadi mediator untuk menyelesaikan kasus ini. "Ya bisa saja. Katanya pihak Polri yang mau memediasi. Bisa saja, dulu saya waktu MUI sekarang ya bisa yang lain lah," ucapnya.
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) pada Jumat 15 November 2019. Korlabi menduga Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.