-
Masuki Musim Kemarau, BMKG Deteksi 9 Titik Panas di Provinsi Aceh
54 menit lalu -
Tak Bisa Bersaing Perebutkan Podium di MotoGP Italia 2022, Andrea Dovizioso: Saya Hanya Ingin Nikmati Balapan
23 menit lalu -
Infinix Note 12 Segera Taklukkan Batas
38 menit lalu -
Aura Kasih Main Bareng Llama Pakai Rok Mini Pamerkan Paha Mulus
52 menit lalu -
Bobby Nasution Terkesan dengan Kemajuan Kota Bandar Lampung
56 menit lalu -
Usai Final Liga Champions, Marcelo Tak Ingin Pisah dengan Real Madrid
26 menit lalu -
Budaya dan Kearifan Lokal Jadi Kunci Indonesia dalam Menangani Bencana
16 menit lalu -
Masuk Radar Real Madrid, Rafael Leao Semringah
8 menit lalu -
Cuan Meledak Masa Depan Cerah, Intip Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini
26 menit lalu -
Rebutan Harta Warisan, Pemabuk Ini Tusuk Kakak Kandungnya hingga Kritis
25 menit lalu
Ibu Kota Negara Pindah, Legislator Ingatkan Pemerintah Jangan Jual Aset Negara di Jakarta

JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah agar sangat berhati-hati dalam menyikapi aset milik negara yang ada di Jakarta. Terutama dalam mendanai pembangunan ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta. Apalagi tercatat jumlah aset milik negara yang tersebar di Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun.
"Selanjutnya jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok. Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," ujar Guspardi lewat keterangannya, Senin (24/1).
Kemudian ia merujuk Pasal 27 RUU IKN yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Dalam pasal tersebut disebutkan, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset-aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," ujar Guspardi.
Konsultan properti Colliers Indonesia menilai Jakarta akan tetap berfungsi sebagai kota komersial dan bisnis jika Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru resmi pindah ke Kalimantan Timur. Dengan demikian ibu baru tak otomatis gantikan fungsi Jakarta.
"Kalau kita melihat bahwa IKN ini pada prinsipnya tidak akan serta merta menggantikan fungsi Jakarta sebagai kota komersial. Jadi komersial ini kelihatannya menurut perkiraan kami sampai 10 tahun ke depan, Jakarta masih akan menjadi daya tarik utama bagi pelaku industri properti," ujar Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam diskusi daring Prolab.
Menurut Ferry, perkembangan sektor properti di IKN sendiri membutuhkan proses dan waktu. IKN ini memiliki prospek, apalagi kalau nantinya memang terdapat kebijakan dari pemerintah bahwa ASN diharuskan berlokasi di sana. "Untuk IKN mungkin ini masih perlu waktu yang sedikit lama, walaupun memang sudah terdapat beberapa pengembang yang mengincar daerah di sana," katanya.
Berita Terkait
- Ini Permintaan Majelis Adat Dayak Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara
- Legislator: Kepala Otorita Harus Pastikan IKN Jangan Sampai Mangkrak
- Klarifikasi Azam Khan: Hanya Monyet Itu Buat Diri Saya Bukan Masyarakat Kalimantan
- Ibu Kota Negara Pindah, Legislator Ingatkan Pemerintah Jangan Jual Aset Negara di Jakarta
- Sumbar Targetkan Investasi pada 2022 Rp 5,1 Triliun