-
Erick Thohir Sudah Tiba di Qatar dan Siap Bertemu FIFA soal Kelanjutan Piala Dunia U-20 2023: Semoga Ada Jalan Keluarnya
52 menit lalu -
Good Work! Tiga Ganda Putra Terbaik Indonesia Berhasil Melaju ke 16 Besar Madrid Spain Masters 2023, LIVE di iNews, New Home of Badminton
46 menit lalu -
Diplomasi Gubernur Koster Dapat Dukungan Lembaga Internasional
46 menit lalu -
Bali Tuan Rumah Pra PON Cricket
41 menit lalu -
Jadwal Wakil Indonesia di Hari Kedua Spain Masters 2023: Saatnya Gregoria Mariska Tunjung Beraksi!
26 menit lalu -
Dikalahkan Skotlandia, Bek Spanyol Salahkan Rumput yang Terlalu Panjang
41 menit lalu -
Didesak Biden Batalkan Perombakan Sistem Peradilan, Netanyahu: Israel Tak Buat Keputusan Berdasarakan Tekanan AS
27 menit lalu -
2 Anggota Polrestabes Surabaya yang Jalani Sidang Kode Etik Dinyatakan Tidak Bersalah
50 menit lalu -
Awas Diserobot Asing, Indonesia Kekurangan Sopir Truk yang Kompeten
35 menit lalu -
Berbagai Sumber Dikumpulkan hingga Temui Murid I Ketut Maria
43 menit lalu -
Organda Bali Prediksi Puncak Mudik 18 April Sore, Ramp Check 245 Bus di Terminal Mengwi
41 menit lalu -
Soft Tenis Bidik Tiga Emas SEA Games
39 menit lalu
Impor Daging Kerbau Ilegal asal India Rp2 Miliar Digagalkan
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal.
Di mana nilai impor itu 28,5 ton atau senilai Rp2 miliar.
Kepala Barantan, Bambang mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada penyelundup daging ilegal tersebut.
Apalagi jika terbukti mengandung PMK (penyakit mulut dan kuku) akan dimusnahkan.
BACA JUGA:RI Bakal Impor 100 Ribu Ton Daging Kerbau dari Brasil
"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalu lintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,"ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul yang menemukan daging ilegal asal India tersebut mengatakan bahwa produk tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan.
Di mana dokumen itu dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur.