-
Masa Depan Sepak Bola Indonesia Cerah, Kata Juan Sebastian Veron
40 menit lalu -
Resmi Meluncur, Redmi Note 12 Pro Tawarkan Kamera Mumpuni, Sebegini Harganya
37 menit lalu -
Megawati Minta Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Produksi Lokal
38 menit lalu -
Bali International Fashion Festival Kini Bernuansa Charity dan Culture
27 menit lalu -
Kasihan Lihat Fabio Quartararo, Aleix Espargaro: Dia Haus Kemenangan tapi Motornya Memble
33 menit lalu -
Jokowi Cawe-Cawe Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Hak Politik Kader PDIP
9 menit lalu
0
Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 T, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas

Hal ini menurut dia membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana. "Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen," kata Menkop UKM Teten Masduki, dalam siaran persnya, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (28/3).
Menteri Teten menjelaskan berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp 89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp 110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun.
Bahkan menurut Teten, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.
"Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun," ujar Teten.
Menteri Teten juga menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penertiban dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.
"Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut," ucap Menteri Teten.
Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
"Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal," ujar Teten.
Kemenkop UKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.
Selanjutnya, Kemenkop UKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri.
Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor.*
Menteri Teten menjelaskan berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp 89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp 110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun.
Bahkan menurut Teten, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.
"Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun," ujar Teten.
Menteri Teten juga menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penertiban dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.
"Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut," ucap Menteri Teten.
Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
"Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal," ujar Teten.
Kemenkop UKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.
Selanjutnya, Kemenkop UKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri.
Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor.*
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali