-
Ini Alasan Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
53 menit lalu -
Perempuan Seksi Ini Akui Gagal Move On dari Cristiano Ronaldo
52 menit lalu -
Beberkan Perubahan Sikap Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Dia Lebih Mengerti Aku
50 menit lalu -
8 Manfaat Kurma bagi Kesehatan, Penuh Gizi dan Tinggi Serat
46 menit lalu -
MU Pupus Harapan Inter Milan dan Juventus (DOBEL)
36 menit lalu -
Liverpool Gagal Kalahkan Rekor Kandangnya, Ini Kata Jose Mourinho
29 menit lalu -
Mentan Syahrul Memperingatkan: Jangan Merekayasa Korban Bencana
16 menit lalu -
Piala FA: Solskjaer Isyaratkan Berjudi Ekstrem Lawan Liverpool, Brilian atau Nekat?
51 menit lalu -
MU Pupus Harapan Inter Milan dan Juventus
36 menit lalu -
Begini Alur Pendaftaran Manual Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan
34 menit lalu -
Polres Langkat Tangkap Tersangka Pembunuhan Sadis terhadap Seorang Perempuan
28 menit lalu -
Penumpang Kereta akan Diperiksa Covid-19 Pakai GeNose, Lebih Murah dari Rapid Test Antigen?
51 menit lalu
Ini Alasan Skema Gaji PNS Diubah

JAKARTA - Skema gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mengalami perubahan. Hal itu terjadi karena berkaitan dengan kondisi keuangan negara.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan.
Dia juga mengatakan, dalam penentuan kebijakan ini, pemerintah akan berhati-hati dalam melakukannya supaya para abdi negara tersebut tidak dirugikan.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati," ujarnya.
Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi seperti dirangkum:
1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp2.335.800
2. Golongan Ib
a. Masa Kerja 3 tahun= Rp1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp2.472.900
3. Golongan Ic
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp2.577.500
Baca Selengkapnya: Sistem Gaji PNS Diubah karena Kondisi Keuangan Negara