-
Anies Jadi Alasan Normalisasi Pilkada di 2022 dan 2023?
32 menit lalu -
Ini Bocoran Klub Baru untuk Wonderkid MU Facundo Pellistri
51 menit lalu -
Ini Sikap Presiden Joe Biden soal Kemerdekaan Palestina, Lumayan Bikin Lega
57 menit lalu -
Menerka Starting Line Up Thomas Tuchel di Laga Debutnya
46 menit lalu -
Musim Hujan Paling Enak Seruput Wedang Ronde, Yuk Intip Resepnya
52 menit lalu -
Pemuda Muhammadiyah Berharap Jenderal Sigit Amanah
45 menit lalu -
4 Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih Uang Denda
33 menit lalu -
Dramatis! Inter Singkirkan AC Milan
58 menit lalu -
City Gusur United dari Puncak Klasemen
47 menit lalu -
Pelarangan Eks HTI dalam Pemilu Perlu Dikaji Mendalam
37 menit lalu -
Puluhan Warga Tak Bermasker di Kebayoran Lama dan Duren Sawit Ditindak
59 menit lalu -
Pasca Penyerangan Polsek Sungai Pagu, Satu Kompi Brimob Polda Sumbar Dikerahkan ke Solsel
33 menit lalu
Intip Formula Baru Gaji PNS

JAKARTA - Formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ditetapkan. Formulai gaji PNS ini tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan.
Nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.
Artinya, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Skema Bakal Diganti, Berikut Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN.
"Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," ucapnya