-
Miss Cultural Tourism Indonesia 2020 Berbagi Pentingnya Kesehatan Mental untuk Generasi Muda Selama Pandemi
43 menit lalu -
Tips Memilih Multivitamin yang Aman
30 menit lalu -
4 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh di Bulan Ramadhan
59 menit lalu -
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Bandang setelah Gempa
39 menit lalu -
Update Kasus Covid-19 RI: Positif 4.723 dan Sembuh 3.629
52 menit lalu -
Peleburan Kemendikbud dan Kemenristek Dinilai Kuatkan BRIN di Bawah Presiden
48 menit lalu -
Menparekraf Pastikan Prokes di Zona Hijau Bali Diterapkan Secara Ketat
37 menit lalu -
Mikel Arteta: Bawa Arsenal ke Eropa Musim Depan adalah Tanggung Jawab
52 menit lalu -
Dampak Gempa di Malang, Atap Ruangan RSUD Waluyo Blitar Runtuh
42 menit lalu -
Aji Santoso Siapkan Taktik Khusus Melawan Persib Bandung
36 menit lalu -
Usai Malang, Gempa M 6,0 Juga Guncang Kepulauan Sangihe
59 menit lalu -
Tak Berpotensi Tsunami, Ini Penjelasan PVMBG soal Gempa M 6,0 Sulut
47 menit lalu
Izin Usaha BPR Sewu Bali Dicabut, Gimana Nasib Nasabah?

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Maret 2021.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Masyarakat Masih Percaya Simpan Uang di Bank
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Yusron di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25%
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.