-
Yeremia Rambitan Akui Kondisinya Masih Belum 100 Persen Usai Tembus 16 Besar Thailand Masters 2023
58 menit lalu -
5 Pesepakbola Istimewa yang Jadi Andalan Shin Tae-yong dan Luis Milla saat Ini, Nomor 1 Pemain Naturalisasi!
43 menit lalu -
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini, Rabu 1 Februari 2023, di Bantul Mati Lampu
42 menit lalu -
Komunitas Biopori Pasang 5.000 Lebih Biopori
38 menit lalu -
Pemancing Jepara Hilang Sepekan di Laut, Basarnas Angkat Tangan
57 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Sekolah Jebol, Murid Belajar Daring
59 menit lalu -
Rizky Billar Dukung Lesti Kejora Punya Hobi Baru
57 menit lalu -
Telkom dukung pembangunan desa lewat sustainable tourism development
53 menit lalu -
Inilah Alasan Pemerintah Bangun Apartemen ASN di IKN daripada Rumah Tapak. Baik untuk Lingkungan?
34 menit lalu -
Wawali Arya Wibawa Hadiri Imlek di Klenteng Khongcu Bio Denpasar
58 menit lalu -
Kisah Pertemanan Witan Sulaeman dan Egy Maulana Vikri, Sama-Sama Merantau ke Eropa Kini Hijrah Bermain di Liga 1
54 menit lalu -
Penyebab Utama Jorginho Putuskan Membelot ke Arsenal dari Chelsea
43 menit lalu
Izin Usaha Dicabut, OJK Ungkap Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Di mana OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Modus lainnya adalah Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," ujar Ogi dalam konferensi persnya, Senin (5/12/2022).
Ogi mengatakan Wanaartha Life sendiri menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," ungkapnya.