-
Jalani Tes Medis, Mario Mandzukic Selangkah Lagi Merapat ke AC Milan
55 menit lalu -
Fernando Torres Mengabdi Lagi untuk Atletico Madrid
47 menit lalu -
Bek Naturalisasi Persib Dorong PSSI Segera Putuskan Nasib Liga 1 2020
57 menit lalu -
Bruno Fernandes Melempem saat Melawan 6 Tim Besar Liga Inggris
39 menit lalu -
5 Hari Isolasi Mandiri, Skuad Timnas Indonesia U-19 Istirahat Total
59 menit lalu -
Terungkap Cara Kompolnas Mendapatkan 5 Nama Calon Kapolri
46 menit lalu -
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan
25 menit lalu -
Pecah Rekor, Pasien Covid-19 Sembuh Tembus 9.475 Sehari
42 menit lalu -
Perjalanan Karier Marko Simic: Gagal Taklukkan Eropa, Dapat Cinta di Jakarta
39 menit lalu -
Liga Inggris: Penjelasan Solskjaer Setelah Menarik Keluar Bruno Fernandes Saat Manchester United Hadapi Liverpool
44 menit lalu -
Reisa: Sistem Kesehatan Indonesia Tertekan Hebat
29 menit lalu -
Jokowi: Banjir Besar Kalsel Jadi yang Pertama dalam 50 Tahun
14 menit lalu
Jaksa Agung Harap Hukuman Pidana Korupsi Beri Efek Deteran ke Perekonomian Pelaku

JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin menghadiri acara Penyerahan Barang Hasil Rampasan Negara dari Kementerian Keuangan RI kepada Kejaksaan RI, yang dilaksanakan di Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Keuangan RI dan Pimpinan KPK beserta segenap jajaran atas terealisasinya serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini, karena dengan terlaksananya kegiatan ini, negara ingin memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.
Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan RI, KPK, dan Kejaksaan RI.
Dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kejaksaan RI, berupa satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung, yang berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi, yang masing-masing telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hal tersebut merupakan wujud konkret dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian barang rampasan negara," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (24/11/2020).
Penyerahan barang rampasan negara ini dilaksanakan atas dasar pertimbangan yang baik untuk optimalisasi pengelolaan aset barang milik negara kepada lembaga atau instansi yang membutuhkan, sehingga fungsi pemanfaatan aset dapat ditingkatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini Kejaksaan RI.
Baca Juga : Oknum Sipir Berseragam Nekat Ambil Ganja di Jasa Pengiriman
"Berdasarkan pendekatan ekonomi, kita dapat mengetahui bahwa para pelaku white collar crime sesungguhnya memiliki rasio yang tinggi, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan actus reus secara canggih, terstruktur yang dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, kika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful).
"Dengan rasionalitasnya tersebut para pelaku kejahatan mempertimbangkan antara biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah "melakukan" atau "tidak melakukan" suatu kejahatan," ujarnya.
Baca Juga : BPPTKG Catat Gempa Guguran Gunung Merapi Sebanyak 33 Kali
Oleh sebab itu, Burhanuddin menyebut, berkaca dari makin marak dan agresifnya praktik kejahatan korupsi yang seolah tidak ada hentinya, telah menunjukkan kepada kita semua bahwa pilihan yang diambil para pelaku adalah "melakukan", hal ini disebabkan karena korupsi baginya masih sangat menguntungkan (crime does pay).
"Sehingga tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan. Kondisi yang menimbulkan keniscayaan dan memantik motivasi seseorang untuk berani melakukan tindakan korupsi," paparnya.