-
Update Ranking FIFA Negara Asia Tenggara: Timnas Indonesia dan Malaysia Melonjak, Thailand Turun!
37 menit lalu -
Ganjarian Spartan Optimis PDIP Usung Ganjar di Pemilu 2024
25 menit lalu -
Mahfud MD Bilang Tempat Ibadah Boleh Digunakan Kegiatan Politik, Tapi...
34 menit lalu -
Bakal Dipolisikan Lantaran Bocorkan Transaksi Rp349 Triliun, PPATK: Terima Kasih Perhatiannya
47 menit lalu -
Kalah dari Timnas indonesia, Burundi Langsung Turun 3 Posisi di Ranking FIFA!
32 menit lalu -
Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Wajib Lakukan Hal Ini di Laga Kedua Kontra Burundi
23 menit lalu -
Stefan Effenberg: Nagelsmann Bisa Seperti Heynckes
36 menit lalu -
DKPP Ungkap Syarat Pemilu yang Demokratis
26 menit lalu -
Tepis Kabar Soal Kabur ke Luar Negeri, Rafael Alun: Saya Selalu Hadir saat Dipanggil KPK
42 menit lalu -
Anggar Targetkan Dua Emas SEA Games
25 menit lalu
Jaksa Fitroh Belum Dapat Jabatan Baru di Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochcahyanto sebagai fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penempatan tersebut hanya sementara menunggu keputusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan 'kocok ulang' struktur jabatan, dan promosi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Ketut mengatakan, selain Fitroh, ada dua jaksa yang bertugas di KPK kembali ke Kejagung. Tetapi, Ketut mengaku lupa nama jaksa satu lagi itu.
"Dua-duanya itu jaksa senior. Dan karena keduanya punya latar belakang penanganan perkara korupsi, untuk sementara ditempatkan di Jampidsus. Tetapi sebagai fungsional, menunggu keputusan pimpinan (Jaksa Agung) untuk apakah promosi, atau yang lain," ujar Ketut saat dijumpai Republika di Kejagung, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ketut menjelaskan, dua jaksa yang kembali dari KPK ke Kejagung tersebut, normal. Karena dikatakan dikatakan Ketut, dalam surat penugasan keduanya sudah berjalan selama sepuluh tahun. Ketut menerangkan, jaksa yang bertugas di KPK, membagi etape masa dinas dengan format 4.4.2.
"Jadi itu perpanjangan empat tahun, empat tahun, dan dua tahun. Setelah 10 tahun dapat kembali ke kejaksaan," terang Ketut.
Karena itu, Ketut membantah, isu yang beredar di publik tentang kepulangan jaksa Fitroh selaku direktur penuntutan KPK ke Kejagung lantaran terkait penanganan kasus dugaan korupsi Formula-E Jakarta 2022. Menurut Ketut, jika kepulangan jaksa dari kedinasan di lembaga lain dalam masalah, tentu tim internal di Kejagung akan melakukan evaluasi untuk penyelesaian persoalan. Akan tetapi, dalam kepulangan dua jaksa tersebut dari KPK, Kejakgung tak melakukan evaluasi, ataupun proses sejenisnya.
"Nggak ada (evaluasi). Karena memang nggak ada permasalahan. Kepulangannya normal dari sana (KPK).
Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memilih pulang kembali ke Kejagung. Kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto sempat memunculkan spekulasi terkait kiprahnya sebagai jaksa yang menangani perkara di KPK.
Dikabarkan, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari KPK, lantaran terkait penolakannya meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang menyeret nama mantan Gubernur Anies Baswedan. Akan tetapi, hal tersebut, pun dibantah oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Fitroh Rohcahyanto memang kembali ke kejaksaan atas kemauan sendiri. "Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana (kejaksaan)," kata Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, menolak menyebutkan satu jaksa lainnya itu.
"Jadi ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri, ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Dan kemudian ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya," terang Ali Fikri.
- Ditanya Soal Harun Masiku, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada Ya Pasti Ditemukan Dong
- KPK Dapat Tambahan Delapan Penyidik Eksternal dari Polri
- KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung tak Terkait Kasus Formula E
- Bolehkah Penjamin Minta Imbalan pada Orang yang Dijaminnya?
- Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Bodong Bernilai Rp 1,1 Miliar