-
Cegah Covid, BNPB Pilah Warga Terdampak di Pengungsian
43 menit lalu -
Masyaallah, Dua Kecamatan di Tanah Laut Ini Terparah Dilanda Banjir
43 menit lalu -
Komando Pasukan Katak Diterjunkan Mengevakuasi Korban Banjir di Kalsel
32 menit lalu -
Lama Tak Kelihatan, Apa Kabar Ibu Negara Iriana Jokowi?
53 menit lalu -
BMKG Ingatkan Warga Sulut untuk Mewaspadai Bencana Hidrometeorologi
31 menit lalu -
Balita Berusia 4 Tahun Digigit Komodo Hingga Tangannya Putus
50 menit lalu -
Zodiak Tercerdas di Dunia, Pantas Rezekinya Cadas
33 menit lalu -
Jadi Tandem Marc Marquez, Keputusan Pol Espargaro Sempat Kejutkan KTM
9 menit lalu -
Licik! Ini Trik Tak Terduga Ozil untuk Cepat Tinggalkan Arsenal
13 menit lalu -
Erick Thohir Tantang Bos BUMN Turun ke Jalan, Jangan Cuma Duduk Saja
7 menit lalu -
Sekolah Ancam Tutut Muridnya yang Berhijab karena Pakai Rok Terlalu Panjang
33 menit lalu
Jangan Cuma Migas, SKK Diminta Geber EBT 2 Kali Lipat

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menilai, industri hulu migas memegang peranan strategis untuk mendukung program pertumbuhan ekonomi nasional. Dia meminta agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dapat menggenjot pertumbuhan energi baru dan terbarukan (EBT) lebih dari dua kali lipat.
Airlangga menegaskan, peranan industri migas tidak saja mendukung program pertumbuhan ekonomi sebagai sumber penerimaan negara, namun juga sebagai lokomotif pergerakan perekonomian Indonesia itu sendiri.
Baca juga: Tak Bisa Sendirian, BUMN Keroyokan Garap EBT
"Diharapkan energi baru dan terbarukan dapat tumbuh dari data Rencana Umum Energi Nasional Sektor Migas, tetap perlu tumbuh lebih dari 2 kali lipat," ujar Airlangga, dalam gelaran IOG 2020, Kamis (3/12/2020).
Dalam kesempatan itu, dia mengutarakan, industri migas setiap tahunnya bisa berinvestasi sebesar 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dengan faktor multiplier effect yang bisa mencapai 1,6 kali dengan penyerapan tenaga kerja yang cukup tinggi.
Baca juga: Masih Kalah dengan Minyak, EBT di RI Cuma 13,6%
Karena itu, dia mengapresiasi keberhasilan industri migas dalam mengaplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Di mana, beleid ini dinilai membuat industri berbahan baku gas menjadi lebih kompetitif.