-
Manchester United Disebut Cetak Rekor Istimewa Usai Liverpool Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions 2021-2022
30 menit lalu -
Kasus PMK di Agam Terus Bertambah
56 menit lalu -
Tim Putri Indonesia Sabet Medali Emas di Kejuaraan Dunia Arung Jeram 2022
39 menit lalu -
Bekali Pelaku UMKM untuk Formula E, Anies Baswedan Sampaikan Pesan Penting
56 menit lalu -
Jokowi: Sekarang Abad Asia untuk Dunia
50 menit lalu -
Hugo Gomez Genjot Fisik di Brasil, Sentil Pemain Baru Madura United, Keras
46 menit lalu -
Regu Penyelamat Terbangkan Drone Rendah di Sepanjang Titik Sungai Aare
39 menit lalu -
Baliola Edukasi NFT pada Gelaran JJF 2022
19 menit lalu -
Bali Bangkit Cup 2022 Memperkokoh Semangat Pemulihan Bali
23 menit lalu -
Siang Itu, Pengendara Motor Bertubuh Gemuk Digotong Warga, Setelah Diturunkan, Bablas
44 menit lalu -
TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
39 menit lalu -
TNI AL Gagalkan Upaya TKI Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia
23 menit lalu
Jokowi Bebaskan Bea Meterai untuk Dokumen Ini, Berikut Daftarnya

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan bea meterai untuk beberapa dokumen. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
"Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya," dikutip dari aturan tersebut, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Begini Cara Beli hingga Penggunaan Meterai Elektronik Rp10.000
Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022. Berikut adalah dokumen yang bebas bea meterai.
1. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam
Baca Juga: Ciri Khusus Meterai Rp10.000, Cek Jangan Sampai Tertipu
2. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
a. wakaf;
b. hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
c. pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.