-
HUT RI Ke-77, Jokowi Minta Bersatu Dukung Agenda Besar Wujudkan Indonesia Maju
57 menit lalu -
Debut Berujung Cedera, Inter Milan Konfirmasi Henrikh Mkhitaryan Alami Masalah Hamstring
52 menit lalu -
HUT Ke-77 RI, Ratusan TNI-Polri Siaga Tempur Antisipasi Serangan KKB Teroris
50 menit lalu -
Peringati Hari Kemerdekaan, Industri Manufaktur RI Sudah On The Right Track
58 menit lalu -
Timnas U-23 Malaysia akan Ditangani Asisten Kim Pan-gon?
37 menit lalu -
BMKG Beri Tanda Bahaya di Kota Besar Indonesia, Semua Harap Waspada
55 menit lalu -
Media Vietnam Sebut PSSI Izinkan Pemain Timnas Indonesia Pakai Obat
48 menit lalu -
3 Zodiak Paling Semangat, Selalu Tampil Senyum Meski Banyak Masalah
45 menit lalu -
Asrama Mahasiswa Lombok Tengah Nyaris Roboh, Solusi Dewan dan Pemkab Bikin Kaget
41 menit lalu -
2 Spesialis Pencurian Uang di Gerai ATM Dibekuk, Gunakan Obeng dan Penjepit Saat Beraksi
50 menit lalu -
Penguin Afrika Kian Terancam Punah, Terusik Kebisingan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Laut
45 menit lalu -
5 Manfaat Pepaya yang Luar Biasa, Salah Satunya Bagus Untuk Keperkasaan Pria
45 menit lalu
0
Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional.
Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. "Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).
Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.
"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.
Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali