-
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Angkat Bicara
55 menit lalu -
Persib Harus Kehilangan Dua Pemain Ini dalam Laga Perempat Final Piala Presiden 2022
35 menit lalu -
Asyik Menelepon Teman di Pinggir Jalan, Seorang Pengendara Jadi Korban Begal Sadis di Depok
45 menit lalu -
Rumor Johnny Depp Kembali Perankan Kapten Jack Sparrow, Ini Faktanya
44 menit lalu -
Respons PA 212 Setelah Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings
50 menit lalu -
Polda Jawa Tengah Ajukan Gugatan, 9 Rumah Dinas Polri Dikosongkan
42 menit lalu -
Pria yang Jadi Target Polda Kaltim Ditangkap di Kukar, Begini Sepak Terjangnya
41 menit lalu -
Wagub Riza Klaim Kasus Holywings Merupakan Penistaan Agama
35 menit lalu -
Rekomendasi Hotel di Yogyakarta Tarif Promo, Mulai Rp420 Ribuan!
14 menit lalu -
Hasto: Bangsa Indonesia Harus Berani Menatap Masa Depan Cerah dengan Pancasila
7 menit lalu -
6 Ribu Siswa di Kota Serang Tidak Tertampung di SMP Negeri
5 menit lalu -
Tiga Sapi Suspek PMK dari Bima Dikarantina di Jakarta Utara, Begini Kondisinya
4 menit lalu
Kabinda Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Ini Kata Tjahjo Kumolo

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo turut menanggapi polemik penunjukan perwira TNI aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurut Tjahjo, tidak ada yang salah dalam keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Meski Andi merupakan perwira TNI aktif, penunjukannya memiliki dasar hukum yang kuat. "Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar," kata mantan mendagri itu dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Tjahjo menerangkan, terdapat aturan pengecualian yang memperbolehkan perwira TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah, yakni apabila perwira itu sedang menjabat pada instansi pemerintah pada jabatan pimpinan tinggi.
Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara menyatakan bahwa kepala BIN daerah merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a. Sedangkan UU Pilkada menyatakan, penjabat kepala daerah diisi oleh pejabat pimpinan tinggi.
Selaku eks mendagri, Tjahjo mengaku juga pernah menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Ketika ia menjabat pada periode 2014-2019, Tjahjo menunjuk perwira aktif TNI Mayjen Sudarmo sebagai penjabat kepala daerah Papua, dan perwira Polri aktif Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
"Sewaktu saya mendagri dulu, saya mengangkat Mayjen TNI Sudarmo, dia saat itu merupakan pejabat eselon I Kemendagri. Sedangkan Komjen Iriawan ketika itu sudah menjabat di Sestama Lemhanas," katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia mendesak menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Penunjukan Andi dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. "Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam rilis sikap bersama yang diterima Republika, Selasa (24/5/2022).
Berita Terkait
- Jubir MK: Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan Pelaksana Pengangkatan Penjabat
- Tjahjo: 60 Ribu ASN Pindah ke IKN Akhir 2023
- Ngabalin: Istana Belum Terima Usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta
- Partai Nasdem tidak Usung Kader Internal pada Pilpres 2024
- Ini Kekayaan Anwar Usman yang Menikahi Adik Jokowi