-
China Bersiap Hadapi Gelombang Baru Infeksi Covid-19
59 menit lalu -
Paris Saint-Germain Kehilangan Mauricio Pochettino
44 menit lalu -
Polri Kerahkan 2 Pesawat danEnam Anjing Pelacak K9 ke Lokasi Gempa di Sulbar
49 menit lalu -
3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan
52 menit lalu -
Pesan Fadli Zon untuk Komjen Listyo Sigit, Menohok Banget
37 menit lalu -
Yuk Hilangkan Pegal-Pegal dengan Makan Bubur Sumsum
28 menit lalu -
Update Gempa Sulbar: Korban Meninggal Bertambah 42 Orang
57 menit lalu -
Timnas Indonesia U-19 Jalani Karantina Mandiri di 2 Hotel Berbeda
16 menit lalu -
Ciong Melulu! Shionya Wajib Tolak Bala
17 menit lalu -
Deretan Potret Model Myanmar yang Sempat Jadi Biksu Selama 10 Hari
14 menit lalu -
Repsol Honda: Perkembangan Cedera Marc Marquez Memuaskan
4 menit lalu
Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Catat 373 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis hasil temuannya terkait dengan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan peserta Pilkada.
Data yang dirilis ini berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 10 hari keenam atau periode 15-24 November 2020. "Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufddin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (26/11/2020).
Afif memastikan apabila pelanggaran prokes tersebut langsung diberikan peringatan kepada para peserta yang melanggar. Bahkan, Bawaslu memberlakukan penindakan bagi peserta yang mengabaikan peringatan tersebut.
"Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian," ujarnya.
Baca Juga : DPR Minta Polisi Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Covid-19
Kendati demikian, dia menyebut pelanggaran Prokes Covid-19 ini jauh lebih menurun dibandingkan periode sebelumnya. "Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes," tuturnya.
Baca Juga : Cetakan Tak Sempurna, Ribuan Surat Suara Pilkada di Bantul Rusak