-
FC Augsburg vs Bayern Munich: Akhirnya Clean Sheet Juga!
52 menit lalu -
Penalti Lewandowski Bantu Bayern Munich Menang 1-0 atas Augsburg
48 menit lalu -
Hasil Investigasi Dianggap Tak Memuaskan, Komnas HAM Angkat Bicara
50 menit lalu -
Brutal! Ganda Putri Denmark Menyerah Usai Matanya Bonyok Dipukul
49 menit lalu -
Jumhur Hidayat Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan
33 menit lalu -
Sudah Jalani Fit and Proper Test, Kapan Komjen Listyo Dilantik Jadi Kapolri?
40 menit lalu -
Biden Dilantik dengan Alkitab Berusia Seabad Peninggalan Keluarga
32 menit lalu -
Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Thailand Open 2021: Ada Perang Saudara
57 menit lalu -
Soal Berbeda Keyakinan, Billy Syahputra dan Amanda Manopo Menanggapi Begini
48 menit lalu -
Hasil Juventus vs Napoli: Andrea Pirlo Raih Trofi Perdana
17 menit lalu -
Gol Ronaldo Bantu Tekuk Napoli 2-0, Juventus Boyong Piala Super Italia
18 menit lalu -
Joe Biden Jadi Presiden AS, Ekspor RI Bakal 'Ketiban Rezeki'
11 menit lalu
Kasih Napas Bantuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022

JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa program restrukturisasi kredit diperpanjang. Hal ini dilakukan dengan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 hingga tanggal 31 Maret 2022.
Dia menyampaikan, keputusan perpanjangan POJK 11 merupakan kombinasi kebijakan stimulus sekaligus prudential.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp932,4 Triliun Selama Covid-19
"Ini sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal," ujar Anung dalam video virtual di Jakarta, Rabu(25/11/2020).
Langkah ini juga untuk membantu perbankan dalam menata kinerja keluarganya, terutama dari sisi mitigasi risiko kredit. Namun, tentunya perpanjangan ini dilakukan dengan penambahan pokok-pokok dalam POJK 11 terkait manajemen risiko.
Baca juga: POJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terbit Akhir November
"Yang pertama, penetapan kriteria debitur restrukturisasi yang eligible mendapatkan perpanjangan, dengan penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan," jelas Anung.