-
Kolaborasi 4 BUMN, Jalur Kereta Api Sawahlunto - Muaro Kalaban Akan Dibenahi Pada Januari 2023
51 menit lalu -
Jadwal & Harga Tiket Bioskop di Bali Hari Ini: Level 21 XXI-Denpasar Cineplex
45 menit lalu -
Juventus Siapkan Nomor 10 untuk Paul Pogba?
53 menit lalu -
Jadwal Bioskop Solo Hari Ini, 2 Juli 2022: di CGV Transmart-Grand XXI
43 menit lalu -
Persib Ingin Segera Move On Seusai Disingkirkan PSS Sleman di Piala Presiden 2022
41 menit lalu -
Shin Tae-yong Bukan Satu-satunya Pelatih yang Tangani 3 Tim
55 menit lalu -
Pesan Penting Dewangga Jelang Laga PSIS vs Bhayangkara FC
51 menit lalu -
Maria Sole, Penggila Roberto Baggio yang Jadi Wasit Wanita Pertama di Serie A
34 menit lalu -
Eks Presiden AS Roma Soal Ronaldo: Semua Jadi Mungkin Bersama Mourinho
25 menit lalu -
Promo Traveloka: Daftar Harga Hotel Bintang 5 di Bali Hari Ini
16 menit lalu -
Wamendagri Siap Memfasilitasi Kepala Daerah Bertemu dengan Pemerintah Pusat
43 menit lalu -
Jalan Asia Afrika untuk Balap Liar, Polda Metro Jaya Ciduk Pelaku
46 menit lalu
Kasus Dirjen Kementan, KPK Temukan Dugaan Ikut Campur Lelang

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim turut campur dalam memenangkan lelang.
Seperti diketahui, Hasanudin juga diduga mengubah nilai anggaran pupuk menjadi 225 ton dengan nilai Rp18,6 miliar dari yang sebelumnya Rp3,5 miliar untuk 50 ton.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tindakan Hasanudin itu dilakukan setelah pagu anggaran pengadaan sebesar Rp18,6 miliar disetujui.
"Proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (20/5).
Karyoto mengatakan, Hasanudin memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen ditandatangani.
Pasalnya, berita acara tersebut menjadi syarat pembayaran lunas ke PT HNW.
"Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tutur Karyoto.
Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta bernama Sutrisno.
Menurut Karyoto, ketiganya jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Eko dan Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto.
Akibat korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp12,9 miliar.(*)
Video populer saat ini: