-
Pencarian Hari Ketiga Eril Belum Membuahkan Hasil
34 menit lalu -
Gagal Juara Liga Champions 2021-2022, Jurgen Klopp Sesumbar Tahun Depan Jadi Milik Liverpool
33 menit lalu -
3 Penyebab Real Madrid Juara Liga Champions 2021-2022, Nomor 1 Berkat si Kalem
36 menit lalu -
Karim Benzema Resmi Raih Ballon dOr 2022 Setelah Real Madrid Juara Liga Champions 2021-2022?
30 menit lalu -
Adaptasi Perubahan Zaman, Milenial Diingatkan Jangan Gaptek
58 menit lalu -
Ssst, Ajudan Ade Yasin Dicecar Penyidik KPK soal Pertemuan Ini
57 menit lalu -
Tamat SMA Berkat Jualan Semat, Jadi PNS Pertama dari Banjar Gulinten
56 menit lalu -
Mobil Formula E Nangkring di CFD Bundaran HI, Warga Asyik Selfie
44 menit lalu -
Perseteruan Rizky Febian dan Teddy Kembali Memanas, Ini Sebabnya
45 menit lalu -
Sanggar Seni Wahana Santhi Umajero Tampilkan Tari Hasil Rekonstruksi
45 menit lalu -
Dubes: Tidak Ada Batas Waktu Khusus untuk Pencarian Eril di Sungai Aare
52 menit lalu -
Buat Gaduh, Polisi Bubarkan Paksa Live Musik DJ
52 menit lalu
Kasus Perceraian Meningkat pada Tahun 2021 di Agam

Covesia.com - Kasus perceraian peningkat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2021. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Agam Armen Ghani mengatakan, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2021, Pengadilan Agama Lubuk Basung mencatat sebanyak 566 kasus perceraian di Agam jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 462 kasus.
"Ada peningkatan 104 kasus pada tahun ini," ujarnya Jumat (28/1/2022).
Dijelaskannya angka perceraian 2021 ini masih didominasi oleh perempuan yang mengajukan gugat sebanyak 338 dan pengajuan dari laki-laki hanya 92 kasus. "Dari 566 kasus ini 430 sudah ada putusan sidang sementara itu 80 kasus berhasil kita mediasi," katanya lagi.
Dikatakan Kepala Pengadilan Agama, pemicu utama perceraian ini pada tahun 2021 didominasi masalah perselisihan yang dipicu faktor ekonomi. Pandemi Covid-19 memang berdampak pada penghasilan masyarakat, sehingga tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari dan sering berselisih.
Tidak hanya itu saja, munculnya orang ketiga juga bisa menjadi pemicu retaknya rumah tangga. ini juga dampak besar dari kurangnya pemahaman batasan penggunaan media sosial. "Awalnya kenalan, berkirim pesan, telfon-telfonan, curhat masalah rumah tangga akhirnya merasa nyaman dan rela berpisah dengan pasangan," katanya lagi.
Menurutnya, kasus perceraian ini tidak akan terjadi jika pasangan suami istri memahami bahwa adalah ikatan lahir batin yang paling sakral yang harus dipertahankan. Selain itu diperlukan komunikasi dengan pasangan agar hubungan bisa selalu terjalin harmonis. "Jika ada masalah sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu, dan berusaha mencari solusi secara bersama-sama, jika bercerai tentu yang jadi koban adalah anak," terangnya.
Selain itu orang tua memiliki andil penting dalam mempersiapkan anak sebelum menjalani hidup berumah tangga. "Menjadi suami istri adalah hal yang baru bagi anak, jadi dibutuhkan persiapan yang matang, disini andil besar orang tua untuk memberikan pemahaman," tutupnya.
Pada tahun 2021 wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Lubuk Basung, Palembayan, Tanjung Mutiara dan IV Nagari, PA Agam juga menerima satu perkara izin poligami, pembatalan perkawinan 1 perkara.
Selanjutnya 1 perkara harta bersama, hadhadah 1 perkara pengesahan anak 1 perkara dan perwalian 3 perkara Kemudian isbath nikah 75 perkara, dispensasi kawin 43 perkara, wali adhol 4 perkara, perkara penetapan ahli waris 2 perkara dan perkara lain-lain 4 perkara.
(jhn)