-
Irina Shayk Salah Menilai Cristiano Ronaldo
50 menit lalu -
Mario Mandzukic Sepakat Merapat ke AC Milan
29 menit lalu -
Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kasus Tewasnya Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
46 menit lalu -
3 Zodiak Ditakdirkan Tajir Melintir, Rezekinya Gila-gilaan
45 menit lalu -
Sahroni DPR: Jika Dibutuhkan, Polri Bisa Tambah Personel Bantu Penanganan Bencana
44 menit lalu -
Youtube Uji Coba Fitur Beli Produk yang Tampil dalam Video
25 menit lalu -
Hasil Pertandingan Liverpool vs Manchester United: Membosankan!
22 menit lalu -
Fulham 0-1 Chelsea, Timo Werner Dikritik Habis Habisan oleh Suporter Chelsea
29 menit lalu -
Meski Sudah Juara Dunia, Performa Joan Mir Dinilai Belum Sempurna
26 menit lalu -
Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kompetensi
40 menit lalu -
Bursa 18 Januari 2021: Saham ADRO dan BBCA Direkomendasi
30 menit lalu -
Liverpool vs Man United Imbang, The Red Devils Tetap di Posisi Pertama
16 menit lalu
Kasus Prostitusi Online ST-MA, Kondom, Uang Puluhan Juta, Disita Polisi

Sejumlah barang bukti Kondom, Uang Tunai puluhan juta dan seprai kasur hotel menjadi saksi bisu fakta adanya aksi prostitusi tersebut disita polisi.
antvklik.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis yang sebelumnya tertangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pasangan suami istri AR dan CA sebagai tersangka.
"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri, sementara untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai, seprei kasus, alat kontrasepsi (kondom) dan HandPhone milik para tersangka" ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, seperti dikutip dari laman Viva, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara
Kasus Prostitusi Online ST-MA, Kondom, Uang Puluhan Juta, Disita Polisi (Foto: Viva)
Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki, ketiganya tertangkap tangan masing masing dalam keadaan tanpa busana dan sedang melakukan hubungan intim secara Threesome.
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan secara bertiga atau yang kenal dengan istilah Threesome " jelasnya.
Hingga kini polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka pasutri mucikari yang menyalurkan prostitusi artis tersebut. Keduanya dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ST dan MA dinyatakan hanya sebagai saksi.