-
Cerita di Balik Batik Bermotif Corona Pesisir Selatan
54 menit lalu -
Musim 2020 Dibubarkan, Liga 1 2021 Pun Masih Mengambang
32 menit lalu -
Detik-Detik Donald Trump Tinggalkan Gedung Putih, Ada Tradisi yang Dilanggar
54 menit lalu -
Sisihkan Rezeki, Sadio Mane Bikin Masjid di Kampung Halamannya
40 menit lalu -
Hasil Kejuaraan Dunia Mobile Legends M2: Alter Ego Bungkam Wakil Rusia, Unique Devu
56 menit lalu -
Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945
43 menit lalu -
Mesut Ozil Tinggal Arsenal, Lucas Podolski Ikut Berkomentar
29 menit lalu -
PSSI Tunjuk Rudy Eka Priyambada Jadi Pelatih Timnas Wanita Indonesia
54 menit lalu -
Burnley Ingin Akhiri Tren Buruk Saat Melawat ke Liverpool
44 menit lalu -
Sambut Pelantikan Joe Biden, Obama: This is Your Time
31 menit lalu -
Paparan Komjen Listyo Sigit soal Siasatnya untuk Sikat Terorisme, KKB & Korupsi
59 menit lalu -
Masyarakat Desa Mersam Dapat Bantuan Mobil Ambulan
57 menit lalu
Kasus Suap Ekspor Benur, Eks Pimpinan KPK Ingin Semua yang Diuntungkan Diusut

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mendesak KPK untuk mengusut pengusaha dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan dari kebijakan ekspor benih lobster (benur).
Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai mantan pimpinan KPK maka dia memberikan apresiasi kepada KPK secara kelembagaan atas penanganan kasus dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri KP dan enam tersangka lainnya. Meski begitu, ujar Syarif, KPK harus mengembangkan kasus ini pada dua aspek.
"Yang perlu dikembangkan oleh KPK adalah, satu, pengusaha/korporasi yang diuntungkan dari kebijakan benih lobster. Dua, korporasi yang mendapatkan keuntungan monopoli dan ekspor lobster," ujar Syarif kepada MNC News Portal, di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.
Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.
Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.
Baca Juga : Korupsi Benur Lobster Berpotensi Gerus Elektabilitas Gerindra di 2024
KPK menduga telah terjadi beberapa kali transaksi suap. Pertama, sebesar Rp731.573.564 dari tersangka Sarjito yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK). Uang ini merupakan bagian dari total Rp9,8 miliar yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang mengurusi izin di KKP. PT ACK diduga milik sebenarnya Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin.
Kedua, USD100.000 dari tersangka Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).