-
Cerita di Balik Batik Bermotif Corona Pesisir Selatan
56 menit lalu -
Musim 2020 Dibubarkan, Liga 1 2021 Pun Masih Mengambang
34 menit lalu -
Detik-Detik Donald Trump Tinggalkan Gedung Putih, Ada Tradisi yang Dilanggar
56 menit lalu -
Sisihkan Rezeki, Sadio Mane Bikin Masjid di Kampung Halamannya
42 menit lalu -
Hasil Kejuaraan Dunia Mobile Legends M2: Alter Ego Bungkam Wakil Rusia, Unique Devu
58 menit lalu -
Sambut Pelantikan Joe Biden, Obama: This is Your Time
33 menit lalu -
Mesut Ozil Tinggal Arsenal, Lucas Podolski Ikut Berkomentar
31 menit lalu -
Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945
45 menit lalu -
Masyarakat Desa Mersam Dapat Bantuan Mobil Ambulan
59 menit lalu -
PSSI Tunjuk Rudy Eka Priyambada Jadi Pelatih Timnas Wanita Indonesia
56 menit lalu -
Burnley Ingin Akhiri Tren Buruk Saat Melawat ke Liverpool
46 menit lalu -
Jakarta Dinobatkan Kota Bebas Macet, Ariza: Masyarakat Semakin Taat
54 menit lalu
Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Anita Kolopaking.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk Anita.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terhadap Anita Kolopaking ada dua. Pertama, Anita dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuanya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
JPU menilai bahwa Anita terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar pasal 223 KUHP.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Dalam perkara ini Anita menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut
Anita juga terbukti bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud, yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.
Yeni melanjutkan, tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.