-
Manchester United Disebut Cetak Rekor Istimewa Usai Liverpool Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions 2021-2022
49 menit lalu -
Tim Putri Indonesia Sabet Medali Emas di Kejuaraan Dunia Arung Jeram 2022
58 menit lalu -
Regu Penyelamat Terbangkan Drone Rendah di Sepanjang Titik Sungai Aare
58 menit lalu -
Baliola Edukasi NFT pada Gelaran JJF 2022
38 menit lalu -
Bali Bangkit Cup 2022 Memperkokoh Semangat Pemulihan Bali
42 menit lalu -
TNI AL Gagalkan Upaya TKI Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia
42 menit lalu -
Regu Penyelam Dilengkapi Sensor Deteksi Diterjunkan, Demi Menemukan Emmeril Khan Mumtadz
43 menit lalu -
Polarisi Masyarakat Bisa Dicegah Jika Prabowo Jadi Wakil Jokowi di Pilpres 2024
15 menit lalu -
TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
58 menit lalu -
Terinspirasi Keindahan Bali, KAMI Rilis Single 'Nuansa Bali'
39 menit lalu -
Tatap IBL 2022, Prawira Bandung Lakukan Psikotes Pemain
33 menit lalu -
Gong Oh-kyun Tiru Pola Shin Tae-yong di Timnas U-23 Vietnam
28 menit lalu
Kata Pak Jaksa Agung yang Terhormat, Koruptor Rp50 Juta Cukup Balikan Duit

- Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.
"Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin, dilansir dari Beritasatu, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.
Ia juga menyoroti soal pidana korupsi terkait dana desa. Dia memandang korupsi dana desa tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.
Atas dasar itu, dia menyebut penyelesaian perkaranya dapat dilakukan secara administratif.
"Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Burhanuddin.
Editor: Ramadhani
Artikel Kata Pak Jaksa Agung yang Terhormat, Koruptor Rp50 Juta Cukup Balikan Duit pertama kali tampil pada .