0
Thumbs Up
Thumbs Down

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

genpi
genpi - Fri, 31 Mar 2023 17:20
Dilihat: 36
Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

GenPI.co - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik hukuman mati yang diterima oleh Teddy Minahasa Putra.

Menurut Ketut, Teddy mendapatkan hukuman pidana mati oleh jaksa karena perannya sebagai intelectual dader.

Diketahui, intelectual dader sendiri merupakan pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut, yakni jual beli narkoba.

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut, Kamis (30/3).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.

JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Sumber: genpi

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya