-
Kalender Bali Sabtu 10 Juni 2023: Baik untuk Memasang Tanda Larangan, Batasi Berbicara
40 menit lalu -
Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban Peternak hingga Pedagang di Bogor Dicek
53 menit lalu -
Herry IP Harap Tak Semua Ganda Putra Dikirim ke BWF World Tour Series
42 menit lalu -
5 Fakta Guru Hamili Siswi di Tangsel, Pelaku Beri Korban Rp3 Juta Suruh Aborsi
59 menit lalu -
Jelang Leg II Playoff Liga Champions Asia 2023-2024, Bernardo Tavares Mau Pemain PSM Makassar Main Total saat Hadapi Bali United
48 menit lalu -
Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Badung dan Tabanan Bali Sabtu 10 Juni 2023, Lengkap!
31 menit lalu -
10 Orang Mengungsi Akibat Peristiwa Kebakaran di Pidie Aceh
21 menit lalu -
4 Fakta WN Korsel Bos Telekomunikasi Bunuh Diri di Depok
44 menit lalu -
Kala Hamengku Buwono IX Ikrar Mendukung Republik dan Yogyakarta Peroleh Status Keistimewaan
48 menit lalu -
Indeks Dolar AS Rebound, Investor Menanti Data Inflasi
27 menit lalu -
Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
4 menit lalu -
Cuaca Jawa Timur 10 Juni 2023, Cerah Berawan Hingga Mendung
12 menit lalu
Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

GenPI.co - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik hukuman mati yang diterima oleh Teddy Minahasa Putra.
Menurut Ketut, Teddy mendapatkan hukuman pidana mati oleh jaksa karena perannya sebagai intelectual dader.
Diketahui, intelectual dader sendiri merupakan pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut, yakni jual beli narkoba.
"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut, Kamis (30/3).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.
JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.(Ant)
Tonton Video viral berikut: