-
5 Alasan Timnas Indonesia U-19 Asuhan Shin Tae-yong Layak Juara Piala AFF U-19 2022, Nomor 1 Garuda Nusantara Makin Matang
31 menit lalu -
Cuaca Jawa Timur Hari Ini 26 Juni 2022, Awas Hujan Lebat Weekend Ini
44 menit lalu -
Romelu Lukaku Segera Gabung Inter Milan, Chelsea Disarankan Beli Richarlison
51 menit lalu -
Gareth Bale Resmi Gabung Los Angeles FC
38 menit lalu -
Sebelum Bela RANS Nusantara FC, Ronaldinho Makan Bakso Sampai Telur Gulung di Rumah Raffi Ahmad!
46 menit lalu -
Desa Rendah Capaian Vaksinasi Disisir
34 menit lalu -
Joao Felix Belum Berniat Tinggalkan Atletico Madrid
32 menit lalu -
Mau Dipenjara, Eks Pejabat Ini Malah Kabur & Buron Bertahun-tahun, Kicep Sekarang
45 menit lalu -
Nih, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 26 Juni 2022, Sampai Malam
31 menit lalu -
Belum Ada Kabar Baik dari Harga Sawit, Masih Ambyar
26 menit lalu -
Gagal Dapatkan Sven Botman, AC Milan Bidik Francesco Acerbi
16 menit lalu -
Kewajiban Bayar Pajak saat Hayam Wuruk Pimpin Majapahit
56 menit lalu
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
"(Pemeriksaan saksi) untuk lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA:Jaksa Agung Ingin Fokus Selidiki 3 Perusahaan Penikmat Izin Ekspor Minyak Goreng
Adapun saksi yang diperiksa yakni, APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia. Lalu, MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia. Dan YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.
BACA JUGA:Serahkan BLT Minyak Goreng di Bogor, Jokowi: Kalau Ada Sisa Bisa untuk Menambah Modal Usaha
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung awalnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei (LCW) dalam perkara tersebut. Ia diduga memiliki peran bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.