-
KPK Dalami Proses Pembelian Barang untuk Pengadaan Bansos
53 menit lalu -
BPIP: Indonesia tak Kenal Ideologi Selain Pancasila
48 menit lalu -
Rilis Ponsel Sharp Aquos Sense4 Plus, Sharp Incar Gamers
51 menit lalu -
MNCTV Hadirkan Program Baru, Raffi Ahmad Ikut Terlibat
59 menit lalu -
Apa Iya Twit Jumhur Bisa Picu Demo Rusuh Tolak Omnibus Law?
58 menit lalu -
Airlangga Hartarto Berharap Joe Biden Ikut Mempromosikan Tatanan Ekonomi Global yang Harmonis
34 menit lalu -
Mensos Antar 15 Pemulung Untuk Bekerja di PT Waskita Karya
52 menit lalu -
LK2PK Nilai Perpanjangan PPKM adalah Langkah Tepat
36 menit lalu -
Wabup BBS Bersama Tim ACT Jambi Ajak Masyarakat Peduli Korban Gempa Majene
36 menit lalu -
Banyak yang Setuju Liga 1 2020 Dibubarkan, Arema FC Justru Kecewa
32 menit lalu -
Kemendikbud Bantu Korban Banjir Kalimantan Selatan
32 menit lalu -
Solskjaer Frustasi Lihat Edinson Cavani Terkadang Bermain Melebar
30 menit lalu
Kejagung Periksa Direktur PT Artha Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu orang yang diperiksa yakni Direktur PT Artha Sekuritas.
"Hari ini Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tipikor PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut yakni Nie Swe Hoa, selaku Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama. Dia diperiksa untuk tersangka yang berasal dari korporasi PT Corfina Capital.
Saksi kedua yang diperiksa yakni Yuliani Almalita, dia diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman yang telah di divonis hukuman seumur hidup. Kemudian tersangka ketiga yakni Suparno Sulina, direktur PT Artha Sekuritas.
"Saksi untuk penyidikan awal pada PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Suparno Sulina selaku Direktur PT Artha Sekuritas," jelas Hari.
Hari menegaskan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan karena dianggap perlu untuk mengungkap jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Klaim Tak Pernah Perintahkan Nominee
"Sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.