-
Hasil Halus FC vs Radit FC di Liga Futsal Profesional 2022-2023: Farhan Hermawan Dkk Menang 5-2!
42 menit lalu -
PBB Solo Mengalami Kenaikan, Gibran: Naiknya Tinggi, Stimulusnya Tinggi Juga
54 menit lalu -
Xavi: Barcelona Bukan Favorit Juara LaLiga
45 menit lalu -
Ini 2 Desa Terkaya di Jawa Tengah, Penghasilan Penduduknya Capai Rp14 Miliar
47 menit lalu -
Konsilidasi DPD Perindo Poso dan Touna, Siap Menangkan Pemilu 2024 dengan Penguatan Struktur
26 menit lalu -
Pj Gubernur DKI : Indeks Kerawanan di Jakarta 18,6%
36 menit lalu -
Dukung Brand Lokal, BonCabe Gandeng Mad For Make Up
37 menit lalu -
Witan Sulaeman Ungkap Perbedaan Latihan di Persija dengan Eropa, Apa Itu?
36 menit lalu -
Nonton Konser Dewa 19, Prabowo Jadi Rebutan Swafoto
49 menit lalu -
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil Merespons Begini
24 menit lalu -
Persija dan Persib Berebut Posisi Teratas Liga 1, Thomas Doll Tak Mau Ambil Pusing
19 menit lalu -
Warga Solo Menjerit Kenaikan PBB Telalu Tinggi, Gibran Merespons Begini
34 menit lalu
Kejagung Periksa Jaksa Nakal Percobaan Pemerasan Pengusaha Semarang

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap kliennya pengusaha Semarang Agus Hartono.
Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.
Kamaruddin beralasan indikasi dugaan pemerasan para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Sabtu (3/12).
Menurut dia, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Pasalnya, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta.
"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," tegasnya.
Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa nakal tersebut.
Hanya saja, Ketut Sumedana tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan.
"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut.
Dia menyebut semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
"Nanti kita sampaikan di media," ujarnya.
Kata Ketut Sumedana, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang 'mengembuskan' adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.
"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," tandasnya.
Menimpali Kapuspen Kejagung, Agus Hartono membenarkan ketidakhadirannya saat akan dilakukan klarifikasi.
Akan tetapi, dijelaskan Agus Hartono, ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang. Namun lantaran jadwal undangan yang disampaikan pihak kejaksaan berbarengan waktunya dengan putusan praperadilan.
"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," ungkapnya.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa nakal Kejati pada Selasa 6 Desember 2022. (*)
Jangan lewatkan video populer ini: