-
Efek Mohamed Salah di Liverpool: Jumlah Jemaah Masjid di Inggris Bertambah
54 menit lalu -
Andrea Pirlo Tegaskan Juventus Tak Butuh Striker Baru
59 menit lalu -
Buronan Gembong Narkoba Terbesar dalam Sejarah Asia Ditangkap di Belanda
42 menit lalu -
Anggaran Porjar 2020-2021 Dicoret
40 menit lalu -
Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Pakai Seragam Keagamaan Tertentu
37 menit lalu -
Jenderal Andika dan Istri Gelar Vaksinasi Covid-19
52 menit lalu -
Stefan Effenberg: Masalah Borussia Dortmund Ada di Lini Depan
50 menit lalu -
Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab Dinilai Melanggar HAM
59 menit lalu -
Kemenkumham Akui Ada 153 Warga China Masuk Indonesia
57 menit lalu -
1.699 Nakes di Badung Sudah Divaksin
53 menit lalu -
Lagi, Jalan Raya Bedulu Rusak
52 menit lalu -
Tentang Persaingan di Yamaha, Franco Morbidelli: Semua Berusaha Jadi yang Terbaik
32 menit lalu
Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTN Terkait TPPU

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Gelar perkara juga akan mencari bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali mengatakan Direktur Penyidikan Jampidsus telah meminta persetujuan untuk dilakukannya gelar perkara. Gelar perkara dimaksudkan untuk menganalisa bukti-bukti yang telah didapat.
"Barusan minta digelar, kalau mau nambah pasal kan digelar dulu, cukup bukti permulaan atau tidak," ucap Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Ali mengatakan, penyidik juga akan mempertimbangkan penambahan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. "Secepatnya. Kalaupun ada, saya belum tahu. Itu tergantung penyidik," pungkasnya.
Sebelum melakukan gelar perkara tersebut, penyidik telah memanggil saksi. Pada hari ini pun penyidik memanggil saksi dari internal BTN.
"Saksi yang diperiksa hari ini saudara Moch Anies Ade Nugroho selaku analis kredit kantor cabang BTN Harmoni," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya.
Penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut diantaranya mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.